Saat Pasien Positif COVID-19 di Pacitan Menikah, Begini Ceritanya

Saat Pasien Positif COVID-19 di Pacitan Menikah, Begini Ceritanya

RIAUMANDIRI.ID, PACITAN - Bibir AF (20) bergetar, begitu juga dengan tangan kanannya yang memegang mikrofon. Tapi pemuda itu berusaha tegar, suaranya terdengar lirih namun jelas mengucap akad nikah.

"Saya terima nikah dan kawinnya Megi Rita Angelina atas diri saya dengan maskawin tersebut saya bayar tunai," ucapnya disahut pernyataan 'sah' dari saksi di halaman wisma atlet, Jl WR Supratman, Kamis (23/7/2020) sore.

Pernikahan itu bukan peristiwa biasa. Mempelai pria merupakan pasien positif COVID-19. Karenanya prosesi pernikahan dilaksanakan mengacu pada protokol kesehatan.


Sebelumnya, AF dan calon mempelai wanita yang tinggal di Kecamatan Ngadirojo sudah berencana melanjutkan hubungan ke pelaminan. Hanya saja, dua hari jelang waktu yang ditentukan, AF diketahui terpapar virus Corona.

"Sebenarnya sudah direncanakan sejak lama. Kan saya (dinyatakan) positif baru Rabu (22/7) kemarin," tutur AF menjawab wartawan melalui pengeras suara.

Begitu dinyatakan positif, AF mengaku kaget bukan kepalang. Hal itu disusul kedatangan petugas yang membawanya ke tempat karantina.

Setelah berkonsultasi dengan banyak pihak, akhirnya pernikahan tetap dilaksanakan. Bukan di rumah mempelai wanita atau di KUA. Tapi di kompleks wisma atlet, tempat AF dan belasan pasien lain dikarantina.

Meski pernikahannya tak lazim, warga Kecamatan Tulakan itu mengaku bahagia. Pada saat bersamaan dirinya tak dapat membendung emosi. Sebab, peristiwa sakral itu tak disaksikan keluarga.

"Saya secara pribadi hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada semuanya yang sudah membantu pernikahan saya ini secara istimewa," ucapnya sembari menyeka air mata.

Selama akad nikah berlangsung, mempelai pria duduk di kursi yang terletak di bawah terop merah. Posisinya terpaut 10 meter dari pintu masuk gedung. Seorang petugas medis berpakaian hazmat berdiri di dekatnya.

Sementara 5 meter di depannya terdapat terop lain beratap putih. Di bawahnya terdapat meja kursi yang ditata dengan jarak masing-masing dua meter. Di situlah penghulu, saksi, dan mempelai wanita berada. Semua mengenakan APD lengkap.

Ritual suci tersebut berakhir dengan khutbah nikah dan doa. Adapun tradisi bersalaman digantikan dengan mengangkat dan melambaikan tangan kanan bersamaan.

"Sah, sah. Tidak ada kata tidak sah," tegas M Yasin, petugas KUA Ngadirojo yang bertindak sebagai penghulu.

"Walaupun mempelai perempuan tidak datang, yang penting wali sudah menyerahkan kepada penghulu atau siapa pun yang diberi mandat dan ada calon laki-laki nikah sudah sah," pungkasnya.