Pura-pura Kebelet Kencing, Istri Maling Motor Suami di Rumah Sendiri

Pura-pura Kebelet Kencing, Istri Maling Motor Suami di Rumah Sendiri

RIAUMANDIRI.ID, BANJAR – Seorang perempuan berinisial LW (40) kini harus meringkuk di penjara lantaran aksi nekatnya melakukan pencurian. Parahnya, ibu rumah tangga ini mencuri sepeda motor milik Syahrul Sidin (55) yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang berada di rumahnya, pada Selasa (21/7/2020) malam.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan, saat itu, korban baru pulang dari indomaret, dan memasukkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih miliknya ke dalam rumah.


Lalu diparkirkan di bagian dapur, korban kemudian masuk ke ruang tengah dan ngobrol santai dengan istrinya.

Tidak lama kemudian, LW pamit ke belakang dengan alasan hendak buang air kecil. Setelah itu, istrinya masuk kembali ke dalam rumah.

Sekira pukul 01.10 WIB, korban pergi ke belakang dan melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di dapur sudah hilang. Korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.

“Semalam, korban Syahrul Sidin warga Kampung Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, mengalami tindak pidana curanmor saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata Rahmin.

Menurut Rahmin, seusai menerima laporan tersebut, petugas berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian meringkus pelaku berinisial SI (40).

“Berkat ketelitian petugas di lapangan, berselang sekira 20 menit, tepatnya sekira pukul 01.30 WIB, pelaku curanmor berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di depan musala yang ada di Kampung Bujuk Agung,” katanya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut dan yang menjadi otak serta merencanakan aksi kejahatan ini adalah istri korban sendiri.

“Petugas lalu menangkapan istri korban yang saat itu masih berada di rumahnya,” kata Rahmin.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap LW dan SI dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya itu, keduanya kini harus meringkuk di sel tahana Mapolsek Banjar Agung. LW dan S dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.