Hakim Marah ke Indra Gunawan Eet: Rugi Rakyat Memilih Anda
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet menjadi saksi dalam sidang dugaan gratifikasi proyek kasus dugaan korupsi proyek Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi. Salah satunya yakni Indra Gunawan Eet. Saat kasus itu terjadi, Eet menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Lilin Herlina itu, Eet yang juga Sekretaris DPD Golkar Riau mengaku banyak tidak mengetahui tentang proyek jalan Duri-Sei Pakning. Eet mengaku saat menjabat anggota DPRD 2014-2019 hanya fokus pada programnya yakni rumah layak huni.
"Memang buku kegiatannya banyak, itu tebal. Tapi saya tidak ngurusi itu. Saya hanya fokus pada program kegiatan saya saja seperti rumah layak huni untuk masyarakat," kata Eet kepada hakim Lilin.
Pernyataan dari Eet tersebut membuat hakim Lilin marah. Bahkan sampai mengatakan bahwa Eet tidak layak dipilih masyarakat sebagai anggota DPRD.
"Cuma itu saja (rumah layak huni) yang anda urusi selama lima tahun ini, selama menjadi anggota dewan periode 2014-2019 ya pak? Masak itu saja yang anda tahu. Kalau ditanya, saya tidak tahu yang Iain. Begitu cara kerja saudara," tanya Lilin dengan nada tinggi ke Eet.
Lantaran berbelit Belit dan mengaku hanya mengetahui program layak huni yang diusung Eet, Lilin juga sempat mengatakan bahwa rugi rakyat memilih Eet sebagai anggota dewan
"Lima tahun (jadi anggota dewan) saudara cuma ngurusi itu (rumah kayak huni). Rugi rakyat memilih saudara," ketus Lilin.
Eet dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi. Sidang diketuai hakim majelis Lilin Herlina, dan dua hakim anggota Sarudi dan Suryani.
Sidang juga berlangsung secara online selain tatap muka. Sebab, terdakwa Amril Mukminin berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Dia juga mengikuti sidang dengan layar virtual. Namun, pengacara Amril, Asep Ruhiat ikut bersidang mewakilinya di pengadilan.
Eet menjadi saksi pertama dalam persidangan dugaan perkara suap dan gratifikasi proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. saat kasus itu terjadi, Eet menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis.
Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam, ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar lebih.
Uang Rp5,2 miliar berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu berasal dari dua pengusaha sawit.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.