DPRD Siak Imbau Masyarakat Berhati-hati Jalani New Normal

DPRD Siak Imbau Masyarakat Berhati-hati Jalani New Normal

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Wakil Ketua I DPRD Siak Fairus Ramli meminta masyarakat untuk berhati-hati sekaligus mengapresiasi wacanana tatanan hidup baru yang terus digaungkan oleh Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini.

Menurutnya, penerapan New Normal akan memutar kembali roda ekonomi tetapi jangan lupa tetap berupaya agar penyebaran Covid-19 ini segera berakhir.

“New normal harus disambut dengan baik, tapi kewaspadaan juga harus diperhatikan masyarakat,” ujarnya, Jumat (3/7/2020).


Politikus PAN itu meniliai, New Normal berdampak di tingkat internal DPRD Siak, beberapa agenda tertunda akibat Covid-19, kini mulai dijadwalkan kembali untuk dilaksanakan.

“Kemungkinan beberapa kegiatan studi banding ke luar daerah, dalam penyusunan Raperda yang mendukung kepentingan publik, akan dilaksanakan, sambil tetap menjalankan protokol penanganan covid-19. Saat ini DPRD banyak menyerap aspirasi di kecamatan-kecamatan, yang juga tetap memperhatikan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Apalagi mengingat pasca-selesainya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Siak, Pemerintah Pusat mengusulkan 4 provinsi dan 25 kabupaten-kota se-Indonesia, termasuk Kabupaten Siak, untuk menerapkan New Normal.

Camat se-Kabupaten Siak, Kepala OPD di lingkup Pemkab Siak dan unsur terkait, melaksanakan rapat koordinasi untuk merumuskan pelaksanaan New Normal di Kabupaten Siak.

Daerah yang diusulkan untuk melaksanakan New Normal, merupakan daerah yang dinilai baik dan berhasil dalam pelaksanaan PSBB beberapa waktu yang lalu, dan terbukti menurunkan penyebaran covid-19 di daerahnya.

Dari beberapa Kabupaten kota di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Siak termasuk Kabupaten terbaik dalam melaksanakan PSBB, karena tidak ada transmisi lokal.

Meskipun PSBB akan digantikan dengan New Normal yang diikuti dengan pendisiplinan kegiatan masyarakat namun masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan, kegiatan keagamaan, kegiatan ditempat umum, dan kegiatan ditempat kerja.

Untuk kegiatan keagamaan, Pemerintah Kabupaten Siak mengacu pada Surat Ddaran Menteri Agama No. SE. 15/2020 Dan Fatwa MUI No. 14/2020 yang menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya membuka masjid untuk jamaah, baik salat wajib lima waktu maupun jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di di area setempat, jaga jarak 1 meter antarjamaah, kenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau sapu tangan. (Infotorial/darlis).