PAN Isyaratkan Akan Evaluasi Dukungan Terhadap Kasmarni di Pilkada Bengkalis

PAN Isyaratkan Akan Evaluasi Dukungan Terhadap Kasmarni di Pilkada Bengkalis

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Riau mengisyarakan akan mengevaluasi dukungan terhadap pasangan Kasmarni-Bagus Santoso di Pilkada Bengkalis 2020 mendatang, menyusul perkembangan sidang kasus dugaan suap Bupati Bengkalis non-aktif Amril Mukminin yang merupakan suami dari Kasmarni. 

Di mana setelah dua kali persidangan digelar, terungkap adanya indikasi aliran dana suap untuk Amril menggunakan rekening Kasmarni yang diungkap oleh JPU dan saksi-saksi. 

"Oleh DPP PAN, kami diminta memcermati perkembangan ini dan aktif memberi masukan obyektif. Makanya kami sebut terbuka ruang untuk dilakukan evaluasi. Jika posisi Kasmarni semakin berat, misalnya nanti fakta persidangan mengungkap keterlibatannya dan dia ditetapkan sebagai tersangka, maka kemungkinan besar PAN akan menarik dukungan. Karena sangatlah tidak strategis bagi PAN mendukung figur yang berstatus sebagai tersangka," kata Sekretaris DPW PAN Riau Tengku Zulmizan F Assagaff dalam keterangannya kepada Riaumandiri.id, Jumat (3/7/2020).


Menurut dia, dukungan dalam Pilkada bukan hanya sekedar persoalan elektabilitas calon, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral partai kepada masyarakat, sebagai institusi yang punya otoritas mendukung calon.

Namun, jika Kasmarni bisa membuktikan dia bersih dan tidak terseret, lanjut dia, maka dukungan dapat diteruskan. 

"Artinya, walaupun SK sudah resmi diserahkan, kami tetap akan mencermati dinamika yang berkembang. Jika terjadi sesuatu hal yang berpengaruh signifikan sebelum pendaftaran, PAN akan bersikap realistis. Memperbaiki keputusan untuk tujuan yang lebih strategis bukanlah hal mustahil.Tentu kami akan cermat dalam hal ini dengan minta pendapat para pakar hukum yang ada di PAN," terang dia.

Dia menuturkan, pengurus DPW PAN Riau mempunyai tugas memberi masukan kepada DPP terkait calon yang akan diusung dalam pilkada, selebihnya menjadi kewenangan DPP sebagai otoritas pembuat keputusan yang menerbitkan SK. 

"Kita hormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) tetapi jangan sampai dukungan kita menjadi ekstraberat dan blunder bagi citra partai," ujarnya.



Tags Pilkada