Sekarang Masyarakat Bisa Cetak Sendiri KK dan Akta Kelahiran

Sekarang Masyarakat Bisa Cetak Sendiri KK dan Akta Kelahiran

RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Terhitung sejak hari ini (1/7/2020) blangko Kartu Keluarga (KK) dan seluruh akta pencatatan sipil sudah tidak menggunakan blangko security lagi melainkan kertas HVS dengan Spec A4 80 gram.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten indragiri Hilir, Nursal Sulaiman, Rabu (1/7/2020).

"Penggunaan Kertas HVS dengan Spec A4 80 gram untuk KK dan akta capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan," sebut Nursal.


Lebih lanjut, Nursal Sulaiman menjelaskan bahwa saat ini masyarakat juga bisa langsung mencetak KK dan akte kelahiran di rumah masing-masing, tanpa harus datang ke kantor.

"Masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta capil secara online. Kemudian setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blangko dari email tersebut dan mencetaknya menggunakan kertas HVS dengan Spec A4 80 gram," jelasnya.

Tambahnya, penggunaan kertas HVS dengan Spec A4 80 gram ini salah satu upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Nursal Sulaiman juga menjelaskan bahwa terkait legalisir untuk semua dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara TTE termasuk KTP elektronik, tidak perlu lagi di legalisir, sesuai Permendagri No 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.


Reporter: Ramli Agus