Perbolehkan Keluarga Bawa Jenazah Covid-19 Alasan Dijamin Anggota DPRD, Dirut RSUD Makassar Dicopot

Perbolehkan Keluarga Bawa Jenazah Covid-19 Alasan Dijamin Anggota DPRD, Dirut RSUD Makassar Dicopot

RIAUMANDIRI.ID, MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rudy Djamaluddin mencopot Dokter Ardin Sani dari jabatannya sebagai Direktur Utama RSUD Daya.

Sebagai gantinya, Rudy menunjuk Drg Hasni selalu pelaksana harian Dirut RSUD Daya. Hasni sebelumnya menjabat Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD tersebut.

Keputusan tegas tersebut diambil Rudy menyusul terjadinya pembiaran pengambilan jenazah berstatus positif Covid-19 oleh keluarga jenazah pada  Sabtu 27 Juni 2020, di rumah sakit pemerintah tersebut.


Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri memberikan keterangan terkait keputusan ini di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Selasa 30 Juni 2020.

“Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang, di mana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat” ujar Sabri, Rabu (1/7/2020).

Menurut Sabri, kebijakan tersebut sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah yang berstatus positif Covid-19 itu sangat tidak ditoleransi, sekali pun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.

“Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang Kepala Rumah Sakit Pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, Ini tidak boleh terjadi di rumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah ditetapkannya sendiri” katanya lagi.

Menyusul kejadian tersebut, Sabri mengingatkan kepada siapa saja, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan Covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar Wisnu Maulana juga membenarkan soal pencopotan jabatan Direktur Utama RSUD Daya, dokter Ardin Sani oleh Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Surat pencopotan tersebut diteken pada tanggal 29 Juni 2020. “Suratnya baru diantar tadi. tetapi suratnya tanggal 29 Juni, kemarin,” kata Wisnu, Selasa 30 Juni 2020.

Dalam surat pencopotan tersebut, Wisnu mengatakan dirinya tak melihat tertera alasan pencopotan.

“Dia bilang cuman pemberhentian sementara. Tidak ada alasan,” ungkapnya.

Ia mengatakan surat penggantian Dirut RSUD Kota Makassar tersebut terbilang mendadak.

Menurut Wisnu, saat ini, yang menggantikan Ardin Sani sebagai Dirut RSUD Daya Makassar adalah Wakil Direktur 2, drg Hasni.

“Dia Pelaksana harian (Plh) satu Minggu di kasih waktu, sampai tanggal 6 Juli,” ungkapnya.

Sejumlah pihak menilai pencopotan Ardin Sani sebagai Dirut RSUD Daya terkait usaha meloloskan jenazah pasien dengan status PDP Covid-19 yang dikebumikan tanpa mengikuti protokol Covid-19.

Sebelumnya, warga Kota Makassar kembali heboh dengan cara penanganan jenazah berstatus PDP Covid-19.

Jenazah pasien PDP kembali dibawa pulang oleh keluarga. Bedanya, jenazah dibawa pulang tidak dengan upaya paksa, melainkan dibolehkan pihak rumah sakit.

Pasien berinisial CR dilaporkan meninggal di Rumah Sakit Umum Daya, Sabtu 27 Juni 2020.

Jika mengikuti prosedur yang harus dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19, jenazah harus dimakamkan sesuai protokol jika uji swab positif.

Sayangnya, pengelola rumah sakit diduga telah memberikan jenazah kepada keluarga untuk dimakamkan secara normal tanpa protokol Covid-19.

Alasannya, ada Anggota DPRD Kota Makassar yang berani bertanda tangan memberi jaminan. Supaya jenazah dibawa pulang ke rumah.

Setelah dijamin, jenazah pun dibawa dari Rumah Sakit Umum Daya ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.



Tags Peristiwa