Kasus Dugaan Suap Amril, KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD Bengkalis Pekan Ini

Kasus Dugaan Suap Amril, KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD Bengkalis Pekan Ini

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pekan ini menjadwalkan menghadirkan saksi dari anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. 

Para legislator itu akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Amril Mukminin. Dia menjadi pesakitan karena diduga menerima uang dari sejumlah pengusaha, baik sebelum maupun sesudah menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Bengkalis. Uang tersebut ada yang diterima melalui Kasmarni yang tak lain adalah istri terdakwa.

Amril Mukminin telah menjalani sidang perdana pada Kamis (25/6) kemarin. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan dari JPU, Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi.


Atas dakwaan itu, Amril Mukminin menyatakan jelas dan tak mengajukan keberatan. Sehingga agenda sidang berikutnya adalah pembuktian, dan Jaksa diminta untuk mempersiapkan saksi-saksi.

Adapun sidang tersebut diagendakan digelar pada pekan ini. Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

“Untuk sidang atas nama terdakwa Amril Mukminin, JPU akan menghadirkan saksi-saksi, dan diagendakan Kamis (2/7),” ujar Ali Fikri kepada Haluan Riau--Haluan Media Gorup, Selasa (30/6/2020).

Dikatakan Ali, akan ada sejumlah anggota DPRD Bengkalis yang akan dihadirkan sebagai saksi. Diyakini, mereka menjabat saat perkara itu terjadi.

“JPU akan menghadirkan 3 orang saksi dari DPRD Bengkalis,” sebut Ali.

Kembali ke sidang perdana kemarin. Sebelum sidang ditutup, Amril Mukminin menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina melalui sambungan video teleconference. Dia memohon agar penahanan dirinya bisa dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Pekanbaru. Sehingga, dia bisa ikut persidangan secara langsung.

Menanggapi hal itu, Ali Fikri mengatakan bahwa terdakwa saat ini masih berada di Rutan KPK. Terkait pemindahan itu, tergantung penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Hakim masih mempertimbangkannya. Sidang Kamis besok, terdakwa masih dihadirkan dari Gedung KPK Kavling C1,” pungkas Ali Fikri.

Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


 



Tags Bengkalis