Melalui CLS, Warga Negara Bisa Gugat Pemerintah, Ini Syaratnya

Melalui CLS, Warga Negara Bisa Gugat Pemerintah, Ini Syaratnya

RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit (CLS) adalah suatu gugatan yang dapat diajukan oleh setiap orang terhadap suatu perbuatan melawan hukum.

Demi kepentingan umum, setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan gugatan, dengan alasan adanya pembiaran yang menyebabkan kepentingan umum terganggu atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum.

"Kebanyakan gugatan CLS actio pupularis ini ditujukan kepada pemerintah. Karena pada umumnya penyelenggaraan kepentingan umum merupakan tugas dari pemerintah. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa pelayanan umum juga dilaksanakan oleh pihak swasta, sehingga gugatan actio popularis dapat diajukan pula kepada swasta yang ikut menyelenggarakan kepentingan umum tersebut," terang Yhudia Sikumbang, Advokat muda asal Indragiri Hilir (Inhil), Senin (22/6/2020).


Sebagai contoh katanya, terkait persoalan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang sudah sejak lama dikeluhkan masyarakat.

Dengan dugaan adanya pembiaran terkait upaya pemeliharaan APILL hingga bertahun-tahun tak kunjung diperbaiki, bisa berpotensi digugat oleh warga. 

"Pihak terkait bisa saja berdalih bahwa lampu isyarat lalu lintas tersebut berdiri di atas bukan jalan kabupaten. Tetapi menurut saya itu kurang tepat, harusnya mereka bisa kordinasi ke pusat," pungkasnya. 

Lebih lanjut Yhudia yang juga Ketua Ikatan Pemuda Minang Inhil (IPMI) menjelaskan beberapa dasar hukum dan persyaratan gugatan CLS, sebagai berikut:

b) Hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan dengan alasan belum ada hukumnya (Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
c) Hakim wajib menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. (Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang 
Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
d) Pasal 28 UUD Tahun 1945 jo Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 5 UU RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, bahwa hakim menggali hukumnya dalam masyarakat.
f) Ratifikasi berbagai Covenant International bidang HAM baik Covenant on Civil and Covenant Rights melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 serta Covenant on Economical, Social and Cultural Right 1966 melalui UU RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).
g) Putusan Mahkamah Agung tentang perkara-perkara yang diajukan berdasarkan gugatan warga negara.

Adapun persyaratan gugatan warga negara atau CLS ini yaitu  :

a) Penggugat adalah satu orang atau lebih Warga Negara Indonesia, bukan badan hukum;
b) Tergugat adalah pemerintah dan/atau lembaga negara;
c) Dasar gugatan adalah untuk kepentingan umum;
d) Obyek gugatan adalah pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum;
e) Notifikasi/somasi wajib diajukan dalam jangka waktu 60 hari kerja sebelum adanya gugatan dan sifatnya wajib. Apabila tidak ada notifikasi/somasi gugatan wajib dinyatakan tidak diterima;
f) Notifikasi/somasi dari calon penggugat kepada calon tergugat dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Isi Pemberitahuan singkat / notifikasi / somasi secara tertulis yang berisi :
- Informasi pelaku pelanggaran dan lembaga yang relevan denganpelanggaran;
- Jenis pelanggaran;
- Peraturan perudang-undangan yang telah dilanggar;
- Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan lingkungan dan kepentingan makhluk hidup yang potensial atau sudah terkena dampak pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
- Tidak boleh mengajukan tuntutan ganti rugi uang;
- Prosedur acara persidangan CLS mengacu pada HIR
g) Jangka waktu 60 hari kerja bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana diminta atau dituntut oleh calon penggugat.


Reporter: Ramli Agus