Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Negara Lakukan Pembiaran di Kasus Novel

Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Negara Lakukan Pembiaran di Kasus Novel

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut negara telah melakukan pembiaran terkait kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut Abraham, pembiaran ini karena Presiden Joko Widodo memilih tak mau ikut campur atau intervensi kasus.

"Kalau Pak Jokowi ikut campur kemudian dibilang intervensi itu salah besar. Justru kalau presiden diam tidak melakukan sesuatu itu negara by omission atau melakukan pembiaran sehingga terjadi kejahatan," ujar Samad dalam diskusi KedaiKOPI, Kamis (18/6/2020).

Pihak istana sebelumnya telah menegaskan bahwa Jokowi tak akan mengintervensi kasus Novel yang kini berjalan di persidangan. Hal ini tak lepas dari tuntutan satu tahun penjara pada pelaku penyiraman air keras yang dianggap terlalu ringan.


Samad menuturkan, seorang kepala negara semestinya bisa mengarahkan agar penegakan hukum tetap berjalan dengan adil. Pasalnya, seorang kepala negara adalah panglima penegakan hukum tertinggi yang berwenang dalam penegakan hukum.

"Presiden seharusnya mampu men-drive, mengarahkan, menegakkan hukum agar tidak salah jalan, karena bisa jadi menyimpang. Sementara di kasus Novel ini betul-betul kita lihat negara atau pemerintah tidak hadir," ucapnya.

Sementara itu penulis novel yang juga fokus pada isu-isu korupsi, Okky Madasari, menampik pernyataan yang menyebut presiden tak bisa mengintervensi hukum. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan janji-janji yang disampaikan di masa kampanye untuk menegakkan hukum.

"Kita perhatikan di media sosial, buzzer itu bilang presiden tidak bisa intervensi hukum. Lalu apa bedanya dengan masa kampanye, calon mengatakan akan berantas korupsi, menegakkan hukum, itu semua omong kosong kalau kita gunakan alibi presiden tidak bisa intervensi hukum," cecarnya.

Diketahui, dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel dituntut satu tahun penjara. Tuntutan ini menuai kritik dari publik karena dianggap terlalu ringan.

Pihak istana pun menyebut akan mengikuti kasus Novel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jokowi disebut hanya bisa mengimbau agar penegakan hukum berjalan dan tak akan mengintervensi.



Tags KPK