51 Kapal Asing Disita Tak Ditenggelamkan, Menteri Edhy Prabowo: Tanpa Gembar-gembor

51 Kapal Asing Disita Tak Ditenggelamkan, Menteri Edhy Prabowo: Tanpa Gembar-gembor

RIAUMANDIRI.ID, Sukabumi - Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo mengatakan ada 51 kapal asing yang disita oleh negara. Edhy memastikan kapal-kapal itu tidak akan ditenggelamkan karena memakan biaya tinggi.

"Alhamdulillah, hari ini sudah 51 kapal asing di perairan indonesia, tanpa banyak cerita tanpa gembar gembor dan kapal itu nanti akan kita sita untuk negara dan akan diserahkan kembali ke masyarakat, termasuk kampus yang membutuhkannya," kata Edhy saat memberikan sambutan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu, Kamis (18/6/2020).

Menurut Edhy gaya menangkap kapal kemudian diputus pengadilan lalu ditenggelamkan tidak efektif, biaya yang dikeluarkan untuk prosesi semacam itu lebih baik dialihkan ke sektor lain yang lebih berpihak ke nelayan.


"Untuk apa nangkap kapal setelah diputus pengadilan kita tenggelamkan sendiri, udah ongkos nenggelamin pakai uang lagi, dari pada uang di pakai untuk nenggelamin mendingan uang nya dibantuin untuk nelayan beli jala, jadi saya tidak bermaksud memprovokasi tapi intinya nelayan harus rasakan kehadiran kami di setiap kesempatan pekerjaan anda, kalau (keberadaan) kami tidak ada artinya buat anda silahkan usulkan turunkan kami dari jabatan ini kami siap," beber Edhy.

Edhy mengungkap komitmen Presiden Joko Widodo adalah membangun nelayan Indonesia. Ia juga bercerita ketika Jokowi menugaskan dirinya menjadi menteri KKP ada beberapa hal yang dititikberatkan.

"Dua yang beliau minta titik beratkan kepada saya, pertama bangun komunikasi yang baik kepada seluruh nelayan, bisa nelayan perorangan. Bagaimana nelayan ini bisa tertawa terbahak bahak, tersenyum, bisa menyelolahkan anaknya membawa anaknya kalau sakit, kerumah sakit," tuturnya.

Edhy juga menyampaikan soal kegundahannya ketika nelayan selalu berurusan dengan hukum hanya gara-gara soal tangkapan. Ia berharap, nelayan lebih baik dibina dan diberi pengertian soal aturan, bukan dengan hukuman.

"Sekarang kalau ngurusin nelayan itu di bina dulu jangan apa apa dipenjara, apa apa dipenjara, kalau nelayan salah itu wajar karena ada yang gak ngerti, kalau dia enggak ngerti yang salah itu kita pejabatnya karena kita kurang mampu berani untuk datangin mereka kurang mengorbankan waktu untuk datangin mereka," paparnya.

"Jadi ke depan program kami tidak ada lagi asal memenjarakan nelayan selama dia melakukan penangkapan ikan, penangkapan benih, penangkapan apa saja untuk keberlangsungan hidupnya ekonomi maju, untuk ekonomi wilayah untuk masyarakat dan untuk keluarganya itu wajib kita jaga kita lindungi kami komitmen kalau ada nelayan yang salah kami akan bina," sambung dia.

Namun hal itu disebut Edhy tidak berlaku ketika nelayan melakukan perbuatan melawan hukum misalnya penyelundupan narkoba. KKP ditegaskan Edhy akan tutup mata ketika nelayan berbuat tindakan semacam itu.

"Kita ajari kita perbaiki tapi kalau anda para nelayan melakukan penyelundupan narkoba, bahan peledak dan senjata saya akan tutup mata anda dipenjara. Saya komitmen manakala anda berhubungan pekerjaan nelayan. Saya minta sama-sama jaga laut kita. Kalau ada tadi orang orang penyeludup lapor ke pihak berwajib kepolisian," pungkasnya.



Tags Nasional