Kasus Novel Bikin Masyarakat Tak Percaya Hukum

Kasus Novel Bikin Masyarakat Tak Percaya Hukum

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Legal Culture Institute (LeCI) telah melakukan telaah dan kajian terhadap tuntutan jaksa kasus Novel Baswedan. Hasilnya, LeCI menyatakan tingkat kepercayaan masyarakat akan penegakan hukum di Indonesia terjun bebas sampai di angka 3,5. Sedangkan penilaian negatif untuk institusi Polri yaitu 4,0, Kejaksaan 3,9, dan KPK 5,0.

"Hal ini menandakan kasus Novel merupakan triger dan harapan terakhir masyarakat untuk melihat tumbuh kembangnya penegakan hukum yang baik dalam mencari kebenaran dan keadilan," ujar Direktur LeCI sekaligus dosen Hukum UIR, M Rizqi Azmi, Rabu (17/6/2020).

Selain itu, Azmi juga menyinggung aksi pembungkaman komedian Bintang Emon oleh buzzer sebab mengkritik persidangan Novel Baswedan.


"Akhir-akhir ini rating medsos terkait kasus Novel meningkat tajam, mengaburkan kenyataan hidup  "new upnormal" dan membuka mata semua orang tentang kenyataan pahit penegakan hukum di Indonesia di mana jargon hukum sebagai panglima yang dibaptis dalam konstitusi kita hanya menjadi ilusi di lapangan," jelasnya.

"Siapa saja pembela Novel mulai dibungkam satu per satu lewat dunia maya dan laporan yang tak masuk akal. Bintang Emon salah satunya. Komedian lucu dan kritis ini dimatikan karakternya dengan isu narkoba. Apakah zaman Orba akan kembali seperti sedia kala membungkam para kritikus? Hilangnya kebebasan dan hak tidak boleh disiksa fisik dan nonfisik yang dijamin pasal 28 I dan 28 G adalah perumpamaan hilangnya marwah konstitusi di tangan penguasa yang mencerabut konsensus bersama rakyat," tambahnya.

Menurut Azmi, tuntutan ringan jaksa kepada pelaku penyiraman Novel bukan hal mengejutkan. Akan tetapi, sutradara kasus ini harus tetap diungkap.

"Bukan hal mengejutkan, tetapi menyayat logika berpikir dan nalar hukum. Alasannya "gak sengaja". Apakah ini soal hukuman 2 pelaku atau menghukum pelaku? Bukan. Semua kritik yang ditujukan itu sebagai bentuk pencarian kebenaran dan keadilan atas inti kasus ini yaitu "obstruction of justice" yang didahului permufakatan jahat. Kita ingin tahu siapa sutradara di belakang layar. Perjuangan ini penting agar tidak ada lagi Munir dan Marsinah selanjutnya atau penyidik KPK yang "dinovelkan". Atmosfer reformasi harus kita jaga bersama bukan sekedar jargon di mana HAM harus dijaga dari segala pelanggaran. Itulah arti penting kita menakar tuntutan jaksa yang lemah kepada pelaku penyiraman Novel Baswedan," jelas Azmi.

"Sekiranya jaksa tidak bisa membuktikan kesengajaan karena poinnya ada di Pasal 355 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, maka kata 'tidak sengaja' dapat membatalkan segalanya dan membuktikan kedua pelaku tidak bersalah dan bukan penjahatnya. Sebaiknya, jaksa melepaskan dan minta hakim melepaskan dari segala hukuman," tambahnya.

Atas dasar semua itu, LeCI meminta majelis hakim PN Jakarta memutus perkara penyiraman Novel Baswedan dengan adil, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD  1945 (kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan).

"Akhirnya kita mengharapkan hati nurani hakim dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sebab hakim bukanlah corong undang-undang atau bouchedelaloi," ungkapnya.

"Kami menuntut keadilan bagi Novel Baswedan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan putusan ultra petita atau ultra petitum partium (putusan yang melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum)," tambahnya.

"Kalau hakim jeli pasti ada celah dalam melakukan penemuan hukum (rechtvinding) dan interpretasi baik secara sosiologis maupun gramatikal terutama dalam hal perencanaan dan kesengajaan perbuatan pelaku. Selanjutnya, menyisir turut serta pelaku utama. Selanjutnya, memastikan actus reus (tindakan pelaku) dan mens rea (sikap kebatinannya) sinkron dengan alat bukti dan fakta-fakta di lapangan," tutupnya.


Reporter: M Ihsan Yurin