Pengakuan ART Russ Medlin di Jakarta: Setiap Hari Datang Perempuan Umur 15-21 Tahun

Pengakuan ART Russ Medlin di Jakarta: Setiap Hari Datang Perempuan Umur 15-21 Tahun

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya meringkus buronan FBI bernama Russ Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan.

Selama bersembunyi di Jakarta, pria asal Amerika tersebut ternyata kerap meminta dicarikan gadis remaja untuk disetubuhi. Selama pelariannya itu, pelaku peadofil ini mengiming-imingi uang Rp 2 juta agar bisa menyetubuhi cewek ABG.

Asisten Rumah Tangga (ART) Medlin, bernama Nurbaiti, mengungkapkan, memang hampir setiap hari ada perempuan belia datang ke rumah yang ditinggali Medlin.


"Setiap hari (datang perempuan penghibur). Paling kecil umur 15 tahun paling gede 22 tahun," kata Nurbaiti saat ditemui di Kediaman Medlin Jalan Brawijaya VIII nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).

Nurbaiti menambahkan, para perempuan tersebut datang setiap harinya untuk melayani Medlin.

"Ya kayak jual diri. Saya tahu. Cuma saya di sini baru satu minggu," ungkapnya.

Menurut Nurbaiti, para perempuan belia tersebut tidak datang sendiri. Ia mengaku melihat para perempuan tersebut datang dengan ditemani oleh seseorang.

"Gak pernah dia dateng sendiri. Kadang ada yang nganterin. Gak tahu sih (siapa orangnya), dateng naik Grab gitu," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus buronan FBI di sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Medlin dilakukan pada Minggu (15/6/2020).

Selama bersembunyi di Jakarta, pria asal Amerika tersebut ternyata kerap meminta dicarikan gadis remaja untuk disetubuhi. Selama pelariannya itu, pelaku peadofil ini mengiming-imingi uang Rp 2 juta agar bisa menyetubuhi cewek ABG.

"Ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut, di sana tersangka RAM sering bawa wanita anak-anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (16/6/2020).

Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kediaman Medlin dan berhasil menangkap tiga orang PSK di bawah umur yang saat diperiksa mengaku baru saja disewa untuk melayani Medlin.

Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap kediaman Medlin dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan seseorang warga negara asing, inisial RAM kemudian yang dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, memang betul sering membawa wanita di bawah umur dengan diberi bayaran Rp2 juta per satu orang," ujarnya.

RAM juga mengakui telah membuat foto dan video dengan sejumlah perempuan di bawah umur.

"Setiap dia melakukan dia minta difoto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan ini merupakan paedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan peadofil," kata Yusri.

Petugas kemudian mengamankan beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp6,3 juta, dan uang tunai 20 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya petugas menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.