Pria Penyerang Masjid di Norwegia Divonis 21 Tahun Penjara

Pria Penyerang Masjid di Norwegia Divonis 21 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.ID, NORWEGIA - Philip Manshaus (22) divonis penjara 21 tahun oleh Pengadilan Norwegia atas aksinya membunuh saudara tirinya dan kemudian menyerang masjid di Oslo. Hukuman terhadap pengikut paham nasionalis kulit putih itu merupakan vonis maksimal.

Pada 10 Agustus 2019, Manshaus membunuh saudara tirinya yang berusia 17 tahun, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen, dengan menembaknya empat kali dengan senapan berburu di rumah mereka di Baerum, pinggiran kota Oslo. Ihle-Hansen diadopsi dari China saat berusia 2 tahun dan ibunya kemudian menikah dengan ayah Manshaus.

Manshaus, yang mengatakan di pengadilan bahwa ia menyesal tidak menyebabkan lebih banyak korban, "telah terbukti menjadi orang yang sangat berbahaya," kata jaksa penuntut Johan Oeverberg ketika ia menuntut hukuman maksimum.


Usai membunuh adik tirinya, Manshaus kemudian pergi ke Masjid Al Noor di mana ada tiga jemaah sedang mempersiapkan perayaan Idul Adha. Manshaus melepaskan empat tembakan dari senapan di pintu kaca masjid sebelum dia dibekuk oleh salah satu pria, Muhammad Rafiq (65) yang merupakan mantan perwira angkatan udara Pakistan.

Manshaus mengenakan rompi anti peluru dan helm dengan kamera video saat melakukan serangan dan membawa dua senjata api yang salah satunya merupakan senapan berburu.

Hakim Annika Lindstroem dari Pengadilan Distrik Oslo mengatakan Manshaus memiliki rencana untuk membunuh sebanyak mungkin orang dan membakar masjid.

"Dia percaya bahwa Eropa diserang oleh orang-orang yang berasal dari etnik selain dari negaranya sendiri dan bahwa ras kulit putih berada di ambang kepunahan," kata Lindstroem, seperti dikutip AP, Kamis (11/6/2020).

Lindstroem juga mengatakan, dalam persidangan, Manshaus mengklaim dirinya bertindak membela diri melawan musuh.

Di pengadilan, Manshaus mengakui tindakan tersebut tetapi menyebutnya "keadilan darurat." Penyelidik menemukan foto Adolf Hitler di ponselnya.