Ketua MPR Minta Kebijakan Tunjangan Mobil Pejabat Dibatalkan

Ketua MPR Minta Kebijakan Tunjangan Mobil Pejabat Dibatalkan

Jakarta (HR)- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan meminta pemerintah membatalkan kebijakan untuk menaikan tunjangan setiap mobil para pejabat yang mencapai angka Rp210,80 juta.

"Soal uang muka mobil pejabat yang mencapai Rp200 juta itu saya rasa lebih baik dibatalkan karena mengganggu rasa keadilan masyarakat yang tengah dilanda kesulitan," kata Zulkifli, yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), saat dihubungi di Jakarta, Minggu (5/4).
Zulkifli mengatakan, seharusnya pemerintah melihat kesulitan yang sedang dialami oleh masyarakat dengan tidak terkendalinya harga-harga berbagai barang seperti beras dan bahan-bahan pokok lainnya yang disebabkan oleh kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Di tengah masyarakat yang terhimpit luar biasa akibat melambungnya harga bahan kebutuhan pokok ini subsidi untuk pejabat malah dinaikan sampai sekitar Rp200 juta tentu itu mengganggu rasa keadilan," katanya menambahkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang ditandatangani pada 20 Maret 2015.
Perpres itu menaikan tunjangan uang muka pembelian setiap mobil bagi pejabat negara yang ditanggung negara sebanyak Rp 94,24 juta menjadi Rp 210,80 juta.
Pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas ,antara lain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung, Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Anggota Komisi Yudisial.
Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 yang menyebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi senilai Rp 210.890.000.
Besaran nilai fasilitas tersebut termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 13 Februari 2015.(ant/ivi)