UNJ Soal OTT KPK: Tak Ada Pejabat Negara Terlibat, Tak Ada Korupsi

UNJ Soal OTT KPK: Tak Ada Pejabat Negara Terlibat, Tak Ada Korupsi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pihak kampus menyatakan tak ada keterlibatan pejabat negara dalam perkara ini.

"Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media massa mengenai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat UNJ. Dengan ini dapat kami sampaikan bahwa memang benar telah terjadi penangkapan terhadap salah satu Staff UNJ," demikian pernyataan resmi UNJ yang dikutip, Senin (25/5/2020).

Dalam pernyataan ini, pihak kampus juga menyanggah informasi yang menyatakan pihak tertangkap adalah rektor UNJ. Dipastikan pihak yang ditangkap adalah staf.


"Tidak ada unsur Keterlibatan Pejabat Negara dalam kasus ini (tidak ada kasus Korupsi). Saat ini kasusnya telah ditangani oleh Kepolisian RI (Bukan KPK)," jelas pihak UNJ.

Pihak kampus juga meminta semua pihak diharapkan untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar dengan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah. UNJ menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kepolisian RI .

Penjelasan KPK yang Melimpahkan ke Polisi

Bermula dari keterangan pers dadakan dari Deputi Penindakan KPK yang baru, Karyoto, perihal adanya informasi OTT. Karyoto menyebut bila pada Rabu, 20 Mei 2020, KPK telah menangkap seorang bernama Dwi Achmad Noor yang belakangan diketahui sebagai Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," kata Karyoto pada Kamis (21/5/2020).

Rupanya KPK memang bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud untuk melakukan OTT itu. Dari tangan Dwi Achmad Noor, KPK menyita uang USD 1.200 dan Rp 27,5 juta.

Karyoto lantas menjelaskan konstruksi kasusnya, sebagai berikut:
- Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor;
- THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud;
- Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana;
- Pada tanggal 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," ucap Karyoto.

Kemudian, Karyoto menyebut KPK meminta keterangan pada sejumlah orang di antaranya Komarudin selaku Rektor UNJ, Dwi Achmad Noor sebagai Kabag Kepegawaian UNJ, Sofia Hartati sebagai Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Tatik Supartiah sebagai Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti sebagai Karo SDM Kemendikbud, Dinar Suliya selaku Staf SDM Kemendikbud, dan Parjono sebagai Staf SDM Kemendikbud. Apa hasilnya?

"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto.