MUI Riau: Takbir Mesti Dikumandangkan di Tengah Pandemi Covid-19

MUI Riau: Takbir Mesti Dikumandangkan di Tengah Pandemi Covid-19

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Zulhusni Domo mengatakan, di tengah wabah pandemi Covid-19, umat Islam di seluruh zona baik hijau, kuning, maupun merah mesti mengumandangkan takbir pada saat Idul Fitri. 

"Takbir di saat Idul Fitri, baik di zona merah, kuning, maupun hijau itu mesti dikumandangkan. Hanya, kalau daerah yang berbahaya cukup dilakukan di masjid saja. Paling banyak ya sepuluh oranglah. Dengan tetap menjaga jarak," ujarnya kepada Riaumandiri.id, Sabtu (23/5/2020). 

Diketahui, dari hasil sidang isbat, pemerintah menetapkan Idul Fitri jatuh pada Ahad (24/5/2020). 


Ketentuan dan kaifiat mengenai takbiran dan salat Idul Fitri di tengah pandemi telah tertuang dalam Fatwa MUI No 28 Tahun 2020. 

Selain itu, Zulhusni mengatakan, seperti apapun bahaya yang dihadapi, seluruh masjid mesti mengumandangkan takbir meskipun tanpa melakukan arak-arakan. 

"Bagaimanapun bahayanya sekarang di tengah corona ini, di mana saja masjid tetap mesti mengumandangkan takbir. Meskipun tidak berjalan beramai-ramai," jelas Zulhusni.

"Namun untuk daerah-daerah yang masih terkendali, bolehlah takbiran dengan jumlah yang lebih. Cuma tetap perhatikan protokol kesehatan. Dan kalau tetap mau berjalan, jangan terlalu banyak. Tetap dengan tertib," tutupnya. 


Reporter: M. Ihsan Yurin