Tantang Polisi di Facebook, Napi Asimilasi Ini Kembali Ditangkap

Tantang Polisi di Facebook, Napi Asimilasi Ini Kembali Ditangkap

RIAUMANDIRI.ID, PADANG – Narapidana yang mendapat asimilasi kembali diringkus tim Opsnal Polsek Nanggalo. Tersangka ini ditangkap atas dugaan pencurian motor pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB berdasarkan laporan polisi nomor: LP/103/B/V/2020/Sektor Nanggalo tanggal 14 Mei 2020. Sebelum ditangkap, pelaku malah sempat mengunggah status di akun sosial media Facebook yang bernada menantang kepolisian.

Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya mengatakan, tersangka berinisial TAN (20) adalah napi curanmor yang mendapat Asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM karena adanya pandemi virus corona, kemudian ditangkap kembali dalam kasus yang sama. TAN merupakan satu dari dua pelaku yang sudah ditangkap.

"Rekannya berinisial TN (21) telah lebih dahulu kami bekuk beberapa bulan sebelumnya," katanya, Minggu (17/5/2020) seperti dilansir dari harianhluan --jaringan Haluan Media Group--.


Ditambahkannya, TN sebelum dibebaskan usai ditangkap dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Kemudian setelah mendapat asimilasi, TN kembali beraksi dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari tersangka DH (25) yang terlebih dahulu mendekam di dalam sel tahanan," ujarnya lagi.

Sementara itu, tersangka TAN ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Namun sebelum diringkus, tersangka ini sempat membuat sebuah status di akun facebooknya yang berisi tantangan kepada polisi untuk menangkapnya.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Barang bukti masih kita kumpulkan," tutup Kapolsek.