Bupati Kampar Serahkan BLT-DD ke Masyarakat Desa Sungai Tarap

Bupati Kampar Serahkan BLT-DD ke Masyarakat Desa Sungai Tarap

RIAUMANDIRI.ID, KAMPAR - Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada masyarakat Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa, di halaman Kantor Desa. Bupati didampingi Camat Kampa Dedi Herman, Kadis PMD Febrinaldi, dan seluruh unsur lembaga desa dan tokoh masyarakat, Rabu (13/5/2020).

Bantuan ini diberikan kepada warga miskin yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan warga yang belum menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bupati Kampar menyampaikan kepada seluruh kepala desa agar (BLT-DD) benar-benar sesuai dengan kriteria penerima atau tepat sasaran. 


"Kita berikan nilai tambah bagi kades yang telah melaksanakannya. Bantuan ini akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut sejumlah Rp600.000. Untuk itu, manfaatkanlah untuk memenuhi kebutuhan hidup, jangan dibelikan rokok," papar Catur.

Penyerahan BLT-DD kepada warga tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Kampar, lanjut Catur, akan terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat atau warga tidak mampu yang terdampak pendemi Covid-19.

Bupati Catur menyebut dirinya mendukung kepala desa yang tengah mempersiapkan untuk segera mengikuti 131 desa yang telah mencairkan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dari 250 desa/kelurahan yang ada di kabupaten. Dan setiap desa akan segera menyerahkan bantuan ini langsung kepada masyarakat untuk dapat segera dimanfaatkan.

"Lebih kurang 30 ribu keluarga (KK) yang akan menerima bantuan, dengan jumlah Rp600.000 per keluarga dan akan diberikan selama tiga bulan terhitung dari bulan April sampai Juni. Dengan begitu ini menunjukkan bahwa 50 Persen lebih nantinya keluarga yang akan menerima bantuan ini di Kabupaten Kampar," ungkap Catur.

Bupati berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik yakni untuk membeli makanan yang bergizi dan sehat.

Acara penyerahan bantuan di halaman Kantor Desa Sungai Tarap.

Selain itu, bantuan tersebut diatur oleh desa dengan diarahkan kepada penerima yang tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, maupun dari kabupaten. Seperti PKH, BST, BLT DD. Bantuan pangan non-tunai dan lain-lain, untuk meminimalisir adanya bantuan ganda dari pemerintah.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menyempatkan diri untuk mengunjungi rumah penerima bantuan sekaligus menyerahkan bantuan secara langsung. (Adv)