Pria di Siak Bunuh Selingkuhan Istrinya di Kebun Sawit

Pria di Siak Bunuh Selingkuhan Istrinya di Kebun Sawit

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Polres Siak berhasil meringkus pelaku pembunuhan di perkebunan kelapa sawit Perkutut Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Motif pelaku membunuh korban karena cemburu istri pelaku diketahui berselingkuh dengan korban.

"Pelaku berinisial HS ini merupakan suami dari selingkuhan korban yang bernama AS ini, dikarenakan rasa cemburu yang teramat sangat sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban," kata Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani, Selasa (11/5/2020) 

Dia menjelaskan, kejadian bermula pada 21 April lalu, saat pelaku mendatangi korban di perkebunan sawit. Pelaku menganiaya korban dengan sebuah batu yang dimasukkan di dalam karung goni dengan cara memukul korban di bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.


Dia melanjutkan, akibat pukulan itu, korban mendapat luka robek di bagian kepala dan mengeluarkan banyak darah. Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat tetapi nyawa korban tidak tertolong.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan tersebut kita kerucutkan ke pelaku," kata Faizal.

Pelaku ditangkap pada 10 Mei lalu, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama satu minggu. 
"Pelaku ditangkap di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara," terang AKP Faizal.

Dia juga mengatakan, Polres Siak melakukan koordinasi dengan polsek setempat tentang keberadaan pelaku. 

Tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Dendy langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya diamankan petugas.

"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban, karena rasa cemburu. Sebab korban kedapatan selingkuh dengan istrinya," tutup Faizal.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. 

"Pelaku akan dikenakan Pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.


Reporter: Darlis Sinatra