Sidang Korupsi Peningkatan Jalan di Bengkalis

Mantan Sekda Dumai M Nasir Dihukum 7 Tahun Penjara, Hobby Siregar 7,5 Tahun

Mantan Sekda Dumai M Nasir Dihukum 7 Tahun Penjara, Hobby Siregar 7,5 Tahun

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sementara Hobby Siregar dihukum 7,5 tahun kurungan.

Hal itu terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (28/8) petang. Adapun agenda sidang adalah pembacaan amar putusan dalam perkara dugaan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun 2013 hingga 2015.

Pembacaan putusan disampaikan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dan tim penasehat hukumnya 


Dalam putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan rasuah sebagai mana tertuang dalam dakwaan primair JPU.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1) ke-1 KUHPidana," ujar Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu.

Dalam proyek itu, M Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis. Sementara Hobby Siregar adalah Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) selaku pihak rekanan.

Meski sama-sama dijerat dengan dakwaan primair, Hobby Siregar dihukum lebih tinggi, yakni 7,5 tahun penjara. Sementara M Nasir dihukum 7 tahun.

"Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan," lanjut Hakim Ketua.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Untuk M Nasir, dia diwajibkan membayar Rp2 miliar subsidair 1 tahun penjara. Sementara Hobby Siregar diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp40.876.991.970,63 subsidair 3 tahun penjara.

Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Sikap yang sama juga disampaikan JPU.

"Pikir-pikir yang mulia," tegas JPU Roy Riyadi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan yang diberikan majelis hakim itu tak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya. Dimana untuk M Nasir dituntut 7,5 tahun penjara, dan Hobby dituntut 8 tahun penjara.

Sementara untuk denda dan pembayaran uang pengganti kerugian negara, sama dengan vonis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan JPU dinyatakan bahwa  pada Agustus 2013 sampai Desember 2015, yakni melakukan beberapa perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya didakwa merugikan negara Rp105.881.991.970.

JPU menyebutkan, M Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta.

Selain itu, keuntungan juga dinikmati Rozali Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta, Harry Agustinus Rp650 juta.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi