Mulai Besok Semua Angkutan Sudah Boleh ke Luar Kota, Ini Syaratnya

Mulai Besok Semua Angkutan Sudah Boleh ke Luar Kota, Ini Syaratnya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pemerintah akan kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi mengangkut penumpang ke luar daerah. Kegiatan berpergian ke luar daerah bukan untuk mudik akan diperbolehkan.

Hal ini dilakukan setelah larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa hal ini bukan relaksasi ataupun kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan," jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).


Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai besok semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian.

"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali," kata Budi Karya.

Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa pihak yang boleh berpergian adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga organisasi non-profit yang melakukan fungsi percepatan penanganan virus Corona.

"Siapa saja yang bisa lakukan kegiatan ini? Antara lain adalah ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO, dan semuanya berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19," kata Doni dalam rilis video BNPB.

Selanjutnya adalah masyarakat yang harus ke luar daerah karena keluarganya sakit keras bahkan meninggal. Ada juga WNI yang baru saja dipulangkan dari negara perantauannya, mereka masih boleh untuk berpergian pulang ke daerah masing-masing.

"Termasuk juga masyarakat yang alami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan keluarga yang sakit keras. Seperti juga repatriasi WNI, baik pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," kata Doni.