Keluyuran Tengah Malam, 58 Anak-anak Muda Siak dan 32 Motor Diamankan Polisi, Bupati Prihatin

Keluyuran Tengah Malam, 58 Anak-anak Muda Siak dan 32 Motor Diamankan Polisi, Bupati Prihatin

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Sebanyak 58 orang anak-anak muda Kota Siak Sri Indrapura, Riau, beserta 32 sepeda motor, diamankan jajaran Polres Siak, Sabtu (2/5/2020) malam. Puuhan anak-anak muda ini diamankan karena tak mematuhi imbauan agar tak keluar malam dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Bupati Siak Alfedri merasa prihatin dengan kejadian ini. Pasalnya anak-anak muda yang diamankan tersebut, hampir semuanya masih usia sekolah. 

"Tentunya kami prihatin. Anak-anak ini rata-rata masih usia sekolah. Seharusnya mereka mengisi bulan Ramadan ini dengan kegiatan positif di rumah," ucapnya. 


Kembali ia tegaskan agar masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB. Untuk para orangtua agar selalu waspada dan mengingatkan anak-anaknya mematuhi imbauan dari pemerintah. 

"Diberlakukannya jam malam ini untuk mencegah sekaligus guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Alfedri, di halaman Polsek Siak. 

Ia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif untuk memutus mata rantai penularan dengan tidak membuat kerumunan dan keramaian yang berpotensi terjadinya penularan wabah tersebut. 

Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan, pihaknya terus menggelar patroli dan razia rutin kepada warga yang tidak mematuhi instruksi Kapolri dan Bupati Siak tentang anjuran tetap di rumah selama wabah virus corona ini terjadi.

"Sekitar jam 23.15 WIB kami melakukan penertiban yang dibantu oleh pihak TNI dan Satpol PP," jelas Doddy. 

Ia mengatakan, dalam penertiban itu ditemukan kelompok anak-anak muda yang berkerumunan dan melakukan trek-trekan atau kebut-kebutan di jalan.

Sebanyak 32 kendaraan roda dua juga amankan di Polsek Siak dan diberi sanksi tilang dengan menahan kendaraan tersebut. Anak anak tersebut terdiri dari 42 remaja laki-laki dan 16 orang anak di bawah umur. 

"Untuk yang nongkrong-nongkrong ini kami beri sanksi tilang, dan sepeda motornya kami tahan dengan jangka waktu 1 bulan. Sementara untuk yang kebut-kebutan kami perpanjangan lagi, minimal setelah lebaran baru kami kembalikan," ungkapnya. 

Kemudian lanjutnya, para orangtua anak-anak ini dipanggil dan didata serta diberikan penjelasan. Selanjutnya untuk tahap awal ini pihaknya masih memberikan edukasi dan pembinaan. Jika diulangi lagi maka akan ditindak tegas dengan sanksi yang lebih berat. 

Lokasi dan sasaran kegiatan di seputar Kota Siak Sri Indrapura, di antaranya, Jl. Panglima Jimbam depan DPRD Siak Kelurahan Kampung Rempak, Jl. Sutomo Kelurahan Kampung Dalam, Jl. Indragiri Pinggiran Turap Siak Kelurahan Kampung Rempak, Jl. Raja Kecik Kelurahan Kampung Dalam, Jl. Hangtuah Kelurahan Kampung Rempak, Kedai Kopi Zafran Pinggiran Turap Siak Kelurahan Kampung Dalam, dan di bundaran Kwalian Kampung Rempak.

Turut hadir Penjabat Sekda Siak Jamaluddin, Danramil 03 Siak Mayor Inf Suratno, Asisten Pemerintahan dan Kesra Budi Yuwono, Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap, Kadis Kesehatan, Kakankesbangpol dan Kasatpol PP Siak.


Reporter: Darlis Sinatra



Tags Siak