ASN Akan Terima THR, tapi Tidak bagi Eselon II dan Pejabat
RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten Pelalawan memastikan akan tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) yang sering disebut gaji ke-14, bagi para aparatur sipil negara (ASN), seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun, khusus gaji ke-13 yang biasa didapatkan ASN pada bulan Juli atau pada saat tahun ajaran baru pendidikan dipastikan akan diundur, mengingat kebijakan tersebut masih dalam pembahasan di pemerintah pusat.
"Untuk pemberian THR rencananya akan diberikan sekitar 10 hari sebelum lebaran atau Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13, kita belum ada menerima petunjuk dari pemerintah pusat," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Devitson Saharuddin, di Pangkalan Kerinci, Selasa (28/4/2020).
Dijelaskannya, pemberian THR bagi ASN akan mengikuti peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat dimana pada tahun ini THR hanya akan diberikan kepada ASN eselon III, IV, dan staf.
"Untuk eselon II serta pejabat negara seperti bupati dan wakil bupati tidak diberikan, mengingat tingginya beban keuangan pada saat ini akibat Covid-19," jelasnya.
Terkait dengan gaji ke 13, Devitson menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum ada menerima penjelasan soal pembayarannya dari pemerintah pusat.
"Belum, belum ada informasinya apakah akan dibayarkan atau tidak karena masih dalam pembahasan di pemerintah pusat. Begitu juga dengan aturannya apakah sesuai dengan THR, kita tunggu sajalah," katanya.
Reporter: Anton