Pemkab Kampar Bahas Status Kecamatan yang Berbatasan Langsung dengan Pekanbaru

Pemkab Kampar Bahas Status Kecamatan yang Berbatasan Langsung dengan Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, BANGKINANG KOTA - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto yang diwakili Sekretaris Daerah Kampar Drs. Yusri memimpin Rapat Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Virus Covid-19. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai penetapan status bagi kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru.

“Ada tiga kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru, yakni, Kecamatan Tambang, Kecamatan Siak Hulu dan Kecamatan Tapung. Sementara Kecamatan Bangkinang termasuk zona merah. Pemkab Kampar harus memberikan perhatian serius kepada kecamatan-kecamatan ini,” ucap Yusri saat memimpin rapat di Lantai III Ruang Rapat Kantor Bupati Kampar, Senin (27/4/2020).

Dalam rapat tersebut Sekda Kampar didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kampar Ahmad Yuzar dan Kepala Kementerian Agama Kampar Alfian, Kepala Puskesmas tiga kecamatan serta Kepala Bagian Kesra Yurnalis dan Majelis Ulama Indonesia Kampar yang diwakili Sekretaris Umum Johar Arifin.


Dalam arahannya Sekda juga menyampaikan untuk Kecamatan Tambang ada 4 desa yang akan dibatasi akses keluar masuk dan masuk Zona Merah, yakni, Desa Rimbo Panjang, Desa Kualu, Desa Tarai Bangun. Sedangkan untuk Kecamatan Siak Hulu yang akan ditetapkan sebagai Zona Merah, adalah, Desa Pandau dan Desa Tanah Merah, untuk Kecamatan Tapung ada Desa Karya Indah dan Kecamatan Bangkinang. 

Dalam kesempatan tersebut Yusri juga akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut kepada Bupati Kampar, sekaligus meminta keputusan Bupati Kampar atas status yang akan diberlakukan untuk 4 kecamatan. 

Dalam rapat tersebut melalui pendapat MUI yang disampaikan Sekretaris umum Johar Arifin, Sekda meminta kepada seluruh pengurus masjid untuk mengikuti protokol pencegahan Penyebaran Covid-19, terutama kepada kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru.

Selain itu, Yusri juga meminta kepala desa yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru, agar membatasi keluar masuk masyarakat dari desa maupun luar desa. Selain itu, kepala desa diwajibkan melakukan tindakan persuasif kepada pengurus masjid untuk memberikan pemahaman bahaya virus corona.

Sekda juga meminta kepada kepala desa di wilayah empat kecamatan agar meminimalisir kegiatan yang dapat mengundang masyarakat, seperti pasar kaget dan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. 

"Untuk daerah Kecamatan Bangkinang Kota, Pemda dan TNI/Polri serta melalui Satpol PP akan menertibkan pedagang takjil dengan melakukan jarak pedagang, dan mengatur tempat atau lapak pedagang lainnya," ungkap Sekda.

Di akhir arahannya Yusri meminta kepada Dinas Kesehatan untuk lebih memperhatikan ketersediaan alat kesehatan terutama alat pelindung diri (APD) dan segera menyalurkan kepada Puskesmas, terutama Puskesmas yang berada di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru.


Reporter: Ari Amrizal



Tags Kampar