Kejaksaan Canangkan Gerakan Pemberantasan Narkoba

Kejaksaan Canangkan Gerakan Pemberantasan Narkoba

PEKANBARU (HR)-Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bumi Lancang Kuning, terutama di kalangaan pelajar dan mahasiswa, menjadi atensi Kejati Riau. Korps Adhyaksa ini mencanangkan gerakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba secara dini bagi pelajar SMP dan SMA sederajat di Riau.
Gerakan ini ditandai dengan apel kesadaran bahaya narkoba secara serentak di setiap Kejaksaan Negeri di Riau. Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Jumat (3/4). Dikatakan Mukhzan, untuk di Kota Pekanbaru, deklarasi gerakan ini dimulai dari SMA Negeri 8 Pekanbaru, yang dilaksanakan pada Senin (6/4).
"Apel akan dilaksanakan serentak pada pukul 07.00 WIB. Untuk di SMA Negeri 8 Pekanbaru, Kajati (Setia Untung Arimuladi,red), yang akan menjadi inspektur upacaranya," ujar Mukhzan, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Kajati Riau, kata Mukhan, menyebut kondisi peredaran nakotika di Provinsi Riau berada pada level membahayakan. Hal ini dilihat dari semakin meningkatnya perkara narkoba yang ditangani kejaksaan. "Rekapitulasi data penanganan perkara untuk tahun 2013 sebanyak 573 perkara, tahun 2014 sebanyak 588 perkara, tahun 2015 (Januari-Februari) sebanyak 128 perkara," jelas Mukhzan.
Lebih lanjut diterangkan Mukhzan, Provinsi Riau menjadi titik masuk strategis barang haram tersebut karena berhadapan langsung dengan jalur internasional di Selat Malaka. Hal ini diperparah dengan mekanisme kerja sindikat narkoba yang memanfaatkan kelemahan aparat.
"Dari beberapa perkara yang ditangani Kejaksaan, narkoba masuk melalui pelabuhan Dumai, Bengkalis dan Selatpanjang. Sedangkan yang masuk melalui pelabuhan tidak resmi tidak dapat terdeteksi," tukas Mukhzan.
Melihat situasi dan kondisi tersebut, tambah Mukhzan, Kajati Riau menganggap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak hanya mengandalkan upaya penegakan hukum (represif) semata.
"Akan tetapi harus diimbangi dengan upaya pencegahan (preventif). Pasalnya, pemberian hukuman pidana penjara bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba bukanlah merupakan solusi satu-satunya," lanjutnya.
Kejati Riau saat ini terus mengoptimalkan kegiatan melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan akan bahaya narkoba kepada masyarakat.
Kajati Riau, sambung Mukhzan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa serta anggota masyarakat lainnya. "Bukan tugas aparat hukum saja. Akan tetapi tugas kita semua, baik orang tua, guru, pendidik, pemimpin agama, organisasi kemasyarakatan, jajaran pemerintah di daerah, serta aparat penegak hukum," pungkas Mukhzan.(dod)