Napi Berbuat Kriminal Setelah Dilepas, Kemenkumham Riau Tetap Lanjutkan Asimilasi

Napi Berbuat Kriminal Setelah Dilepas, Kemenkumham Riau Tetap Lanjutkan Asimilasi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau tetap akan melanjutkan proses asimilsasi dan integrasi kendati ada warga binaan yang mendapat 'keistimewaan', namun kembali nekat melakukan tindakan kriminal.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal. Dikatakan dia, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap calon penerima asimilasi. Sejauh ini, kata dia, sebanyak 1.600 lebih warga binaan yang sudah dibebaslepaskan.

"Sejauh ini masih kita data," ujar Maulidi Hilal, belum lama ini.


Dalam proses pembebasan warga binaan itu, kata Hilal, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Seperti, bersama pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

"Juga kepada semua yang ada di pihak-pihak kabupaten. Para Kalapas, Karutan, dan Kabapas," sebut dia.

Terkait tindak kriminalitas yang dilakukan narapidana asimilasi yang kembali melakukan tidak kriminalitas, Hilal mengaku belum mengetahuinya. Dikatakan Hilal, pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak kepolisian di Bumi Lancang Kuning.

"Tentunya, ini sudah menjadi peraturan yang berlaku. Seandainya ada narapidana yang melakukan kembali tindak pidana dalam program asimilasi dan integrasi, maka yang bersangkutan akan kami tarik untuk melanjutkan pidananya yang lama. Ditambah dengan pidananya yang baru," tegas Hilal.

Dalam kesempatan itu, Hilal mengimbau kepada para warga binaan yang mendapat program asimilasi dan integrasi agar tetap berada di rumah. Jangan sesekali melakukan tindak pidana.

"Mohon gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, berkumpul dengan keluarga. Kalau ada pekerjaan yang bisa dilakukan, lakukan dengan baik. Sehingga masyarakat tidak kemudian memandang curiga terus," kata dia.

Lebih jauh dibeberkannya, program asimilasi dan integrasi ini, sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan. Hal ini pun berbeda dengan sistem kepenjaraan.

Dipaparkannya, sistem pemasyarakatan ini ada 3 hal atau 3 faktor yang menjadikan para warga binaan ini bisa berhasil atau tidak setelah dibebaskan.

"Pertama petugas, kedua warga binaan itu sendiri, sejauh mana dia punya internal motivasi untuk melakukan perubahan dalam dirinya. Kemudian ketiga masyarakatnya," tuturnya.

"Kami imbau kepada masyarakat. Ketika mereka (warga binaan) kembali ke masyarakat, menjadi tanggungjawab kita semua untuk ikut membina warga binaan ini. Agar mereka mendapatkan tempat, mendapat kesempatan untuk merubah dirinya," ungkapnya.

Hilal juga mengingatkan kepada masyarakat, supaya jangan memberikan stigma negatif kepada para warga binaan. Seperti memberikan stigma kepada mereka, bahwa mereka adalah penjahat.

"Beri kesempatan dia (warga binaan) mengembalikan kepercayaan dirinya. Dia punya hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lain," tutur Hilal.

Disinggung soal pengawasan terhadap para warga binaan yang mendapat program asimilasi dan integrasi ini, Hilal mengungkapkan, akan dilakukan oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan).

"Karena kondisi covid-19 ini, maka kita beri kelonggaran. Lapor diri cukup dengan video call. Jika ada sesuatu, pihak Bapas siap membantu," terang dia.

Hilal menambahkan, kepada mitra kepolisian, jika disinyalir ada pelaku kejahatan yang ditangkap dan ternyata warga binaan yang mendapat program asimilasi dan integrasi, supaya bisa menginformasikan kepada pihak Divisi Pemasyarakatan.