Kabareskrim: Ada Dua Tersangka dari Kubu Agung Laksono

Kabareskrim: Ada Dua Tersangka dari Kubu Agung Laksono

JAKARTA, RIAUMANDIRI.CO-Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) secara resmi sudah melaporkan kubu Agung Laksono ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah memalsukan sejumlah dokumen dan mandat dalam pelaksanaan Munas Ancol.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso menyebut, proses pemeriksaan sudah lengkap dan pihaknya sudah menetapkan dua calon tersangka dari kasus tersebut.

"Calon tersangkanya juga sudah ada, sementara ada dua. Sementara ini tidak menutup kemungkinan nanti akan bertambah," tukasnya usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Untuk menetapkan calon tersangka tersebut menjadi tersangka, lanjut dia, Kepolisian membutuhkan hasil pemeriksaan laboratorium. "Nah, baru kita bulatkan yang bersangkutan adalah tersangka," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut pihaknya sudah meminta kepada kubu Ical untuk menyerahkan beberapa kelengkapan laporan, seperti dokumen dan tanda tangan yang asli untuk dibandingkan dengan data forensik.

"Karena itu yang akan membuktikan bahwa memang terjadi pemalsuan," tegasnya.(ozc/pep)