Warga Inhil yang Hina Jokowi di Facebook Bebas

Warga Inhil yang Hina Jokowi di Facebook Bebas

RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Setelah menjalani hukuman mendekam di penjara, tersangka penghina Presiden di media sosial, Usman akhirnya dapat menghirup udara segar alias bebas dari jeruji besi, Jumat (17/4/2020).

"Alhamdulillah Usman sudah bebas dari jeruji besi yang telah dijalaninya selama kurang lebih 24 hari setelah vonis hakim," ujar pengacara Usman, Yudhia Perdana Sikumbang, di Tembilhana, Jumat (26/4/2020).

Sebagai bentuk terima kasih, usman mengunjungi penasihat hukumnya yang telah membantu dari awal hingga vonis pengadilan.


"Terima kasih yang mendalam kepada tim penasihat hukum yang telah mendampingi selama proses sidang berjalan," kata Usman. 

Dia juga mengungkapkan terima kasih kepada Ikatan Pemuda Minang Inhil (IPMI) yang telah mendukungnya dalam proses sidang beberapa waktu lalu.

"Semoga ini akan menjadi pengalaman yang berharga untuk saya, dan jangan sampai terulang kembali hal seperti ini," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Usman, pemilik akun Facebook Warga Langit divonis 6 bulan penjara dan denda Rp3 juta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir, Kamis (26/3/2020). Usman diadili atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden di media sosial.

Dalam putusan tersebut, Usman dinyatakan telah melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU No 8 tahun 2008 Jo UU Nomor 19 tahun 2016.

Usman ditangkap oleh Tim Cyber Polres Inhil pada Minggu, 27 Oktober 2019, sekitar pukul 18.00 WIB, dengan Laporan Polisi/100/X/2019/RIAU/RES INHIL, 27 Oktober 2019. Melalui akunnya bernama Warga Langit, di sebuah grup Facebook Usman menulis, "Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepat nya di panggil oleh yg maha kuasa." 

 

Reporter: Evrizon