Ojol Diperbolehkan Angkut Penumpang Selama PSBB, Tapi Ada Syaratnya

Ojol Diperbolehkan Angkut Penumpang Selama PSBB, Tapi Ada Syaratnya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengguna sepeda motor baik pribadi maupun ojek diperbolehkan berpenumpang di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, pengendara harus terlebih dahulu menaati ketentuan protokol kesehatan untuk mencegah virus corona (Covid-19).

"Sepeda motor tidak dilarang (mengangkut penumpang), tapi harus memenuhi ketentuan menggunakan masker," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam video conference seperti dikutip dari inews.id, Minggu (12/4/2020).

Adita mengatakan, pengemudi ojek yang hendak mengangkut penumpang, diharuskan memenuhi syarat-syarat yang ketat, seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan.


Selain itu, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau dalam keadaan sakit.

"Pengemudi enggak diperbolehkan ketika kondisi tidak sehat. Ini yang secara garis besar diatur dalam Permenhub (Nomor 18 Tahun 2020)," kata dia.

Mengenai pengawasan, dia menyebut hal itu tidak bisa hanya di bawah kendali Kemenhub, melainkan juga harus melibatkan aplikator ojek online. Dengan begitu fungsi pengawasan juga diatur dari pihak aplikantor bagi para pengemudi ojek online.

"Bekerja sama dengan aplikator sebagai pengawas, dan aparat di lapangan, untuk memantau, dan masyarakat untuk bisa memonitor pelaksanaan di lapangan. Kita akan bekerja sama aplikator untuk pengawasan penyemprotan disinfektan," ucap Adita.


 



Tags Corona