Pemilu 2024 Tak Lagi Pilih Caleg? Fahri Hamzah: Berbahaya bagi Demokrasi

Pemilu 2024 Tak Lagi Pilih Caleg? Fahri Hamzah: Berbahaya bagi Demokrasi

RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut terbuka kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup, yaitu hanya memilih partai politik, bukan lagi calon anggota legislatif (caleg).

Apa yang disampaikan Ketua KPU itu mendapat respons dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. Menurutnya, jika itu terlaksana maka sangat berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia.

“Bahaya sekali kalau betul memang Ketua KPU didorong oleh partai politik untuk mengakhiri pencoblosan nama caleg,” kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).

Jika sistem itu diterapkan pada Pemilu 2024, Fahri menyebut Indonesia sudah masuk ke dalam era partai politik yang ingin menjadi partai komunis,  menguasai dan mengontrol seluruh pajabat publik, khususnya anggota legislatif.

Sebab, kata dia, dengan pencoblosan nama partai, maka ketergantungan pejabat publik kepada pengurus partai yang menentukan nomor urut dan keterpilihan akan sangat tinggi sekali.

“Itulah yang kemudian menyebabkan wibawa mereka dalam negara akan sangat besar sekali. Sebenarnya ini adalah tradisi komunis,” ujar mantan Wakil Ketua DPR RI itu lagi.

Bahkan menurut Fahri, ini adalah krisis besar yang dihadapi oleh semua partai politik karena memang mereka tidak meneruskan tradisi berpikir yang demokratis. Partai-partai ini hanya mau kekuasaan, tapi tidak mau berpikir, tidak mau pengetahuan.

“Saya kira ini harus menjadi wake up call bagi kita bahwa sistem totaliter ingin diimplan secara lebih permanen di dalam negara kita. Berbahaya sekali,” pungkas politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan soal terbukanya kemungkinan Pemilu 2024 akan diterapkan sistem proporsional tertutup, sehingga pemilih hanya akan memilih partai politik, bukan lagi calon anggota legislatif (caleg).

Dalam catatan akhir tahun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (29/12/2022) menyatakan, sistem itu berpotensi diberlakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.

“Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim sembari menambahkan bahwa peluang sistem proporsional tertutup tersebut, terbuka lebar seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan MK. (*)



Tags Politik