Sesuai SE Menpan RB, ASN Pemprov Riau Tetap Dilarang Mudik

Sesuai SE Menpan RB, ASN Pemprov Riau Tetap Dilarang Mudik

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau tetap akan mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait Surat Edaran (SE) larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur Riau, Syamsuar, menegaskan, seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemprov Riau agar mematuhi SE dari Menpan RB. Jika aturan tersebut dilanggar maka akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. SE Menpan RB itu dengan Nomor 36 Tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sesuai dengan surat dari Menpan RB yang disampaikan kepada kami bahwa untuk ASN dan non ASN dilarang mudik. Kita menegaskan dan menindaklanjuti, dan saat ini telah disampaikan, melarang ASN mudik. Ini untuk memutus mata rantai Covid-19,” ujar Gubri, Kamis (9/4/2020).


“Apabila nanti ada ASN melanggar, tentunya sudah ada petunjuk dari menteri. Kalau melanggar ketentuan ada sanksinya sesuai aturan yang berlaku di ASN,” tegas Gubri.

BACA JUGA: 

UGM: Mudik Tak Dicegah, Puncak Corona Usai Lebaran

Gubri juga mengimbau masyarakat yang tidak mudik untuk tetap menjaga jarak dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak melakukan kegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. 

“Masyarakat juga harus terap waspada agar penyebaran Covid-19 tidak semakin berkembang,” kata Gubri.


Reporter: Nurmadi