Pria Ini Cekik dan Siksa Anaknya Gara-gara Istri Tak Kirim Uang

Pria Ini Cekik dan Siksa Anaknya Gara-gara Istri Tak Kirim Uang

RIAUMANDIRI.ID, MATARAM - Seorang pria bernama M Robby Pradana (25) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Tindakan keji ini dilakukan hanya untuk kepentingan dirinya semata yakni ketika meminta uang kepada istrinya tapi tidak dikasih. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari bibi korban pada 26 Maret 2020. 

Sang bibi melaporkan tersangka (ayah korban) yang mencekik sambil memvideokan. Video itu dikirimkan tersangka kepada istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Sang istri kaget lalu meminta bantuan adiknya untuk melaporkan ke polisi. "Jadi, istrinya itu bekerja di Singapura, mendapat kiriman video itu dari suaminya," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Budi Santoso dilansir detikcom, Sabtu (4/4/2020).

Tersangka sengaja mengirimkan video itu kepada istrinya itu sebagai ancaman. Dia berharap istrinya segera mengirimkan uang kepadanya. "Keterangan yang bersangkutan tujuannya pengen minta uang ke istrinya yang bekerja di luar negeri, di Singapura," katanya.


Pada malam harinya, tersangka langsung diamankan polisi. Saat ini pelaku ditahan di Polres Lombok Tengah. "Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan dan ditahan," imbuhnya.
 
Dalam rekaman video yang beredar viral di media sosial, tampak korban berbaju biru dicekik oleh bapaknya. Tersangka melakukan aksinya itu sambil merekamnya dengan kamera ponsel. Korban tampak kesakitan saat dicekik pelaku. Korban menangis setelah tersangka mencekiknya beberapa kali. "Korban dicekik seperti pada video tersebut. Tetapi beruntungnya korban tidak kenapa-kenapa," tuturnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga menyuruh anaknya untuk mengambil makanan dari lantai dengan cara tidak manusiawi. Anaknya disuruh memungut makanan dengan menggunakan mulut. "Iya itu disuruh mengambil makanan tetapi pakai mulut," kata Budi.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap tersangka, namun hasilnya negatif. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.