WP KPK ke Yasonna: Jangan Jadikan Corona Kendaraan Koruptor untuk Bebas

WP KPK ke Yasonna: Jangan Jadikan Corona Kendaraan Koruptor untuk Bebas

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menkumham Yasonna H. Laoly tidak menjadikan wabah virus corona (Covid-19) sebagai jalan untuk membebaskan narapidana kasus korupsi.

Hal ini merespons usulan tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Jangan jadikan epidemi Covid-19 sebagai kendaraan koruptor untuk bebas," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, Jumat (3/4/2020).


Yudi berpendapat langkah Yasonna merevisi aturan tersebut sebagai bentuk keringanan hukuman terhadap narapidana korupsi. Bahkan, menghilangkan efek jera terhadap para pelaku korupsi lainnya.

Di samping itu, menurut dia, usulan tersebut tidak selaras dengan cita-cita bangsa agar dapat hidup bebas dari korupsi.

"Wadah Pegawai KPK menilai terdapat beberapa argumentasi mengapa inisiatif tersebut sangat berbahaya bagi cita-cita pemberantasan korupsi dan harus ditolak," ujarnya.

Yudi pun lantas menyinggung kondisi saat ini di mana Pemerintah RI menggelontorkan anggaran Rp405,1 triliun guna percepatan penanganan Covid-19. Ia mengatakan keadaan ini berpotensi besar dimanfaatkan oleh 'penumpang gelap' untuk melakukan korupsi.

"Untuk itu, pesan serius yang memberikan efek deterrence atau pencegahan haruslah semakin ditekankan bukan malah dihilangkan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa upaya Yasonna melakukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 bukan kali ini saja terjadi. Dari segala usaha yang telah dilakukan, rencana politikus PDI Perjuangan itu selalu mendapat penolakan dari masyarakat.

"Untuk itu, jangan sampai epidemi Covid-19 justru malah menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk memuluskan rencana tersebut," ucap dia.

Ia menilai alasan pembebasan narapidana korupsi untuk mencegah penularan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang melebihi kapasitas sebagai sesuatu yang tidak tepat.

"Banyak metode lain yang dapat diterapkan untuk menghindari risiko Covid-19 bagi para terpidana korupsi. Mulai dari adanya pengaturan soal sel sampai dengan kunjungan sehingga seharusnya tidak menjadi alasan," imbuhnya.

Berdasarkan argumentasi itu, ia meminta kepada Presiden Joko Widodo supaya tidak melanjutkan pembahasan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Kami menyatakan untuk mendorong Bapak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menkumham Yasonna H. Laoly untuk tidak melanjutkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012," ucapnya.

Penolakan atas usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 juga datang dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Anggota Dewas Syamsuddin Haris menyatakan dalih pembebasan narapidana korupsi demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) tidak tepat.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan tindak pidana korupsi harus diperlakukan secara luar biasa.

"Kejahatan luar biasa harus tetap diperlakukan secara luar biasa pula. Sehingga, tidak adil jika koruptor (dan juga teroris) dibebaskan dengan alasan wabah corona," kata Syamsuddin, Jumat (3/4).

"Karena mereka sendiri tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan dari tindak pidana kejahatan yang dilakukannya," sambungnya.



Tags KPK