Sudah Belasan Orang Diamankan, Polres Siak Akan Proses Hukum Warga yang Kedapatan Berkumpul

Sudah Belasan Orang Diamankan, Polres Siak Akan Proses Hukum Warga yang Kedapatan Berkumpul

RIAUMANDIRI.ID, SIAK -  Polres Siak bakal melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang masih berkumpul dan mengabaikan imbauan dari pihak kepolisian maupun pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kapolres Siak, AKBP Dodi F Sanjaya menegaskan ini sebagai bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memutus penyebaran virus asal Wuhan, China itu.

Ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti 8 perintah Kapolri setelah Keppres darurat corona ditetapkan oleh Presiden RI. 


"Dan ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak peduli dan masih melanggar anjuran Pemerintah untuk tidak berkumpul," kata Dodi, Jumat (3/4/2020).

Menurut Dodi masih banyak masyarakat yang belum mengerti dan memahami bahaya Covid-19, sehingga banyak yang mengabaikan imbauan pemerintah.

"Kita ketahui bersama banyak masyarakat belum paham tentang virus ini, kewaspadaan belum terbangun sepenuhnya di tengah-tengah masyarakat, pola pikir yang menganggap remeh Covid-19 menjadi ancaman makin meluasnya penyebaran virus ini, untuk itu, kita harus bertindak tegas terukur dan tidak main-main kepada orang-orang yang masih mengabaikan imbauan yang kami sampaikan untuk tidak berkumpul, atau apa pun itu namanya," tegasnya.

Dia menyebut sudah belasan orang diamankan dan didata identitas mereka. Apibila masih kedapatan berkumpul, dia menegaskan pihaknya akan menindak sesuai proses hukum.

"Tahapan sudah kita lakukan, mulai dari imbauan, sosialisasi, dan selanjutnya kepada tahap penindakan. Kita masih memberikan teguran dan peringatan kali ini, kalau tidak diindahkan juga tentunya akan kita proses secara hukum," kata dia.

 

Reporter: Sugianto