Sejak Kapolri Terbitkan Maklumat, Polisi 11.145 Kali Bubarkan Massa Dalih Corona

Sejak Kapolri Terbitkan Maklumat, Polisi 11.145 Kali Bubarkan Massa Dalih Corona

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengatakan pihaknya telah membubarkan ribuan kerumunan massa dengan alasan mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.

Idham menuturkan, pembubaran dilakukan sejak penerbitan Maklumat Kapolri pada 11 Maret 2020. Menurutnya, pembubaran massa juga dibarengi dengan program edukasi kepada masyarakat.

"Upaya pencegahan Covid-19 melalui maklumat itu telah dilaksanakan sebanyak 77.330 kegiatan, yang terdiri dari edukasi kepada masyarakat telah dilaksanakan sebanyak 18.935 kegiatan, publikasi humas atau imbauan kepada masyarakat sebanyak 35.954 kegiatan, pembubaran massa 11.145 kegiatan," kata Idham dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Polri secara daring pada Selasa (31/3).


Idham menyampaikan Polri menggunakan beberapa aturan sebagai dasar pembubaran. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 212, 214, 216, dan 217 KUHP.

Meski serangkaian pasal yang digunakan berdampak hukum pidana, Idham mengklaim Polri belum menerapkannya. Tidak ada satu pun orang yang diamankan dalam pembubaran massa di tengah corona, klaim dia.

"Alhamdulillah masyarakat kita di Indonesia ini masih patuh terhadap imbauan-imbaun Polri bila kita melihat bandingkan dengan negara-negara lain yang polisinya sudah menggunakan penegakan hukum lebih keras," tuturnya.

Sebelumnya, Indonesia mencatat 1.414 kasus positif virus corona (Covid-19) sejak Selasa (31/3). Ada 122 orang meninggal dunia dan 75 orang telah sembuh.

Presiden Joko Widodo hingga saat ini masih mengandalkan strategi pembatasan sosial (social distancing) dalam memerangi corona. Belum ada keputusan dari pemerintah untuk menerapkan karantina kesehatan hingga saat ini.

Hingga kini jumlah pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada Senin (30/3), angkanya mencapai 1.414 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 122 orang, dengan jumlah yang sembuh 75 orang.



Tags Kapolri