Driver Ojol Ditolak Ajukan Penangguhan Bayar Cicilan Motor Imbas Corona, Ini Kata Leasing

Driver Ojol Ditolak Ajukan Penangguhan Bayar Cicilan Motor Imbas Corona, Ini Kata Leasing

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Para driver transportasi online diberikan keringanan pembayaran cicilan di tengah pandemi virus corona. Namun, driver Ojol justru mengeluh keringanan ini masih belum diterapkan perusahaan pembiayaan alias leasing.

Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat aturan barunya memberikan kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun yang mengacu pada jangka waktu restrukturisasi.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya bukan menolak pengajuan penangguhan. Menurutnya terkait program ini perusahaan pembiayaan masih menunggu aturan turunan mengenai program penangguhan cicilan.


"Jadi gini, kalau terkait program pemerintah yang restrukturisasi, kita ini masih menunggu dari OJK tentang apa-apa saja yang harus dijalankan," kata Suwandi, Kamis (26/3/2020).

Sejauh ini memang belum ada rincian ataupun aturan turunan dari OJK untuk penerapan kebijakan relaksasi angsuran pembiayaan cicilan kredit.

Lebih lanjut Suwandi mengatakan penolakan penangguhan pembayaran cicilan dikarenakan beberapa hal, salah satunya adalah debitur dinilai masih mampu membayar sehingga penangguhan ditolak.

"Kembali lagi, kita juga kan tergantung perusahaannya yang menilai, restrukturisasi rescheduling ini kan dilihat juga kemampuannya. Mungkin dia masih mampu," ungkap Suwandi.

Kemudian banyak juga kejadian penangguhan kredit dikarenakan barang yang dicicil adalah hasil gadaian. Apabila yang mengajukan bukan debitur pertamanya maka penangguhan jelas akan ditolak.

"Bisa juga dia ditolak karena bukan debitur, dia adalah penerima gadai. Bisa aja ojol atau taksol ini mobil atau motor itu bukan milik dia, jadi dia bukan debitur. Ternyata dia beli di bawah tangan bisa aja ditolak," kata Suwandi.

"Jadi pasti ada sesuatu lah kalaupun ditolak," tegasnya.



Tags OJK