Sikap dan Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Fatwa Larangan Salat di Masjid

Sikap dan Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Fatwa Larangan Salat di Masjid

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Ustaz Abdul Somad atau UAS menyatakan patuh terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan beribadah secara berjamaah di masjid selama pandemi virus corona (Covid-19) berlangsung.

UAS mengutip Alquran Surat An-Nisa ayat 59 tentang kewajiban taat kepada Allah SWT, Rasul SAW, ulama, dan pemimpin. Menurutnya, MUI adalah pihak yang harus ditaati umat Islam Indonesia.

"Saya percaya kepada MUI dan khusus Mesir, karena saya alumni Al-Azhar, saya sebagai orang awam tidak berilmu ikut guru-guru kami di Azhar yang pada 15 Maret 2020 tentang gugurnya Salat Jumat dan Fardu," kata UAS dalam video yang diunggah akun Youtube Ustadz Abdul Somad Official, Jumat (19/3) malam.


UAS mengatakan Mesir sudah melaksanakan imbauan untuk tidak beribadah di masjid selama corona. Menurutnya, imbauan itu mampu menekan penyebaran virus. Tercatat, Mesir memiliki 256 kasus, dengan 7 kematian dan 42 orang sembuh.

Dalam kesempatan itu, UAS juga menjawab sebagian kalangan yang mempertanyakan larangan pergi ke masjid di saat pusat perbelanjaan masih dibuka. Menurutnya, logika itu tidak tepat.

"Yang tepat itu bukan begitu. Tidak berkerumunan di masjid, juga tidak berkerumunan di mal,: tuturnya.

Pelarangan beribadah di masjid, kata dia, juga pernah terjadi di masa silam. Saat itu, ada wabah penyakit yang menyebar dari Mesir ke Andalusia. Masjid-masjid ditutup agar penyakit tak menyebar lebih luas.

Oleh karenanya, ia meminta jamaah untuk menaati fatwa MUI. Dia pun akan menaati dengan tidak menggelar majelis taklim secara fisik untuk sementara waktu.

"MUI sudah mengeluarkan tentang masalah salat berjamaah, tentang tidak berkerumun, dan saya pribadi tidak melaksanakan tabligh akbar untuk menjaga ini," UAS berkata.'

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 pada Senin (16/3).

Dalam fatwanya, MUI melarang pelaksanaan ibadah secara berkerumun di daerah yang terpapar corona. MUI menyebut sejumlah ibadah, seperti majelis taklim, salat jumat berjamaah, salat wajib berjamaah, salat tarawih, dan salat id.

 



Tags Muslim