Kasus pembunuhan di rohil

Eks Anggota TNI Divonis Seumur Hidup

Eks Anggota TNI Divonis Seumur Hidup

UJUNGTANJUNG (HR)-Terdakwa Samidun (53), mantan anggota TNI, akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ujungtanjung, Rokan Hilir, Selasa (31/3).

Berkas vonis setebal 70 lembar itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ruddi Harri Pahlevi P, dibantu dua hakim anggota Zia Uljannah Idris, Dewi Hesti Indria, Panitera Pengganti Merlin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Endra Praja.

Majelis hakim menilai, dari keterangan para saksi dan saksi korban serta fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana. "Terbukti melanggar 340 KUHP saudara dijatuhkan penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya dituntut 14 tahun penjara. Putusan vonis majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar hukum positif. Perbuatan terdakwa membuat penderitaan hidup 4 keluarga korban, terdakwa melarikan diri, berbelit belit serta memiliki senjata api tanpa izin. Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada.

Usai pembacaan putusan tersebut, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum (PH) serta JPU terhadap putusan vonis yang dibacakan. Pada kesempatan itu PH dan JPU mengatakan pikir-pikir. Usai mendengar pernyataan PH terdakwa dan JPU majelis hakim menutup sidang.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari persoalan penguasaan lahan di daerah Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Palika Kabupaten Rohil pada September 2014 dimana korban Zulpahmi Sagala (tewas di tempat), Frankki Siregar (tewas di tempat), Sudirman (tewas di tempat) dan Alianto Sitorus korban cacat seumur hidup. Terdakwa cekcok di lahan yang dipersoalkan di mana antara korban dan terdakwa mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Pertengkaran hebat tidak terhindar pada akhirnya terdakwa melakukan penembakan terhadap 4 korban yang mengakibatkan 3 nyawa melayang dan 1 cacat seumur hidup yang kemudian pelaku melarikan diri hingga berhasil ditangkap aparat Polres Rohil dan dibawa ke meja hijau.

Keluarga Korban Orasi
Sementara itu sebelum sidang berlangsung, di luar ruangan sekitar 40 orang keluarga korban melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Ujung Tanjung sekira pukul 14.30 WIB. Hal itu dilakukan karena keluarga korban tidak terima atas tuntutan JPU selama 14 tahun terhadap terdakwa.

Dalam orasi tersebut, keluarga korban meminta agar pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa yang tidak lain adalah seorang pensiunan TNI.

"Kami minta hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa, jika hanya 14 tahun itu terlalu ringan," ungkap salah seorang keluarga korban dalam orasinya.

Pantauan di lapangan, orasi tersebut dikawal ketat oleh aparat Polres Rokan Hilir dan Polsek Tanah Putih untuk mengantisipasi terjadinya tindakan melawan hukum. (put)