KIP Riau Hentikan Sementara Layanan Penyelesaian Sengketa Informasi Lewat Tatap Muka

KIP Riau Hentikan Sementara Layanan Penyelesaian Sengketa Informasi Lewat Tatap Muka

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau menghentikan sementara layanan penyelesaian sengketa informasi publik lewat tatap muka hingga tanggal 31 Maret 2020. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi merebaknya virus covid-19.

"Terhitung tanggal 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 mendatang, Komisi Informasi Riau menghentikan sementara pelayanan berkaitan dengan penyelesaian sengketa informasi publik lewat tatap muka. Artinya, mediasi dan sidang dihentikan sementara," jelas komisioner bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KIP Riau, Alnofrizal MIKom kepada media, Selasa (17/3/2020).

Meskipun demikian, lanjut Alnofrizal, pelayanan penyelesaian sengketa informasi masih dapat dijalankan melalui online atau email.


"Bagi pemohon yang ingin mengajukan permohonan sengketa informasi publik, tetap dapat kita layani melalui internet atau email. Silahkan saja kirimkan permohonan sengketanya ke alamat email [email protected]," jelas Alnofrizal seraya menambahkan konsultasi pelayanan penyelesaian informasi publik juga bisa dilakukan via email.

Selain itu, Alnofrizal mengimbau kepada badan publik tetap menjalankan pelayanan informasi publik meskipun pemerintah menetapkan status siaga virus corona dan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah.

"Meskipun ada instruksi agar pegawai bekerja di rumah, namun itu bukan berarti pelayanan informasi publik menjadi terhenti. Kita berharap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik mengoptimalkan penggunaan teknologi untuk memberikan layanan informasi publik," harap Alnofrizal. 

Terakhir, Alnofrizal juga menyampaikan penundaan beberapa program KIP Riau. Diantaranya bimbingan teknis (bimtek) bagi para kepala desa se-Kabupaten Siak terkait pelayanan informasi publik desa.

"Rencananya akhir Maret ini, KIP Riau akan menggelar bimtek pengelolaan informasi publik desa bagi seluruh kepala desa se-Kabupaten Siak. Namun kegiatan ini ditunda sampai situasi memungkinkan kembali," tutup Alnofrizal.