Masyarakat Pantaicermin Minta DPMPTSP Kampar Tinjau Ulang Izin PT KAMI

Masyarakat Pantaicermin Minta DPMPTSP Kampar Tinjau Ulang Izin PT KAMI

RIAUMANDIRI.ID, BANGKINANG - Beberapa elemen masyarakat Desa Pantaicermin, Kecamatan Tapung, di antaranya, Datuk Penguasa Ulayat, LPM, masyarakat, Karang Taruna, dan akademisi ikut mendampingi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menghadiri undangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (13/3/2020), terkait permohonan BPD untuk meninjau ulang izin PT KAMI.

Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta beberapa dokumen yang diajukan PT KAMI sebagai syarat perizinan. Pihak kadis telah menyerahkan kopian dokumen yang diminta tersebut.

"Izin pendirian PT KAMI dianggap bermasalah oleh masyarakat Pantaicermin. Beberapa dokumen yang diajukan sebagai syarat pendirian tidak sesuai ketentuan adat. Sekitar 60 orang yang menyetujui pembangunan PKS PT KAMI adalah istri, anak, menantu, serta saudara-saudara tiga orang datuk yang memberi rekomendasi pembangunan tersebut. Artinya, ada rencana untuk membodohi masyarakat," jelas M. Khalillullah, MA, Ketua Forum Masyarakat Peduli Pantaicermin (FM2P) dalam keterangan tertulis yang diterima Riaumandiri.id, Jumat (13/3/2020) malam.


Selain itu, PT KAMI tidak memiliki kebun sebagai syarat pendirian PKS, beberapa dokumen yang diajukan sebagai pengganti syarat itu tidak ada dan dikenal di Pantaicermin. 

"Mereka yang akan menyuplai buah tandan segar adalah kepala desa, bukan masyarakat pemilik kebun atau koperasi. Desa yang akan menyuplai itu adalah desa yang jauh dari Pantaicermin dan melewati beberapa PKS lain," papar Joni Alizon, SH, MH, pemuka masyarakat setempat. 

Sementara itu, menurut Hambali, Kadis DPMPTSP Kampar, perizinan harus sesuai prosedur.

Di sisi lain, hingga kini Riaumandiri.id belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak PT KAMI.



Tags Kampar