Ijazah Siswa di Pekanbaru Ditahan, Wali Murid Datangi Sekolah Bawa LBH

Ijazah Siswa di Pekanbaru Ditahan, Wali Murid Datangi Sekolah Bawa LBH

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Pekanbaru akhirnya memberikan ijazah milik siswa yang beberapa waktu sempat dilakukan penahanan. 

Disinyalir penahanan itu lantaran siswa belum melunasi administrasi berupa uang komite, uang seragam sekolah dan beberapa hal lainnya.

Namun pihak SMKN 2 Pekanbaru membantah akan hal itu. Isu penahanan ijazah tersebut tidak benar adanya, hanya saja pihak siswa maupun wali murid belum mengambil ijazahnya. 


Hal itu ditegaskan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Wawan Suryawan, Selasa (10/3/2020). Dalam kesempatan itu, dirinya tengah melayani dua orang wali murid dan beberapa rekan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, yang hendak mengambil ijazah. 

"Kabar itu tidak benar, itu bukan lah penahanan hanya saja mereka (siswa, red) belum mengambil ijazahnya saja. Kan tidak mungkin ada penahanan," jelas Wawan usai diskusi dengan wali murid. 

Walaupun masih ada tunggakan dari siswa, hal itu pun tak menjadi alasan untuk tidak memberikan ijazah sekolah. Hanya saja, wali murid dan siswa akan menandatangani semacam surat pernyataan yang menyatakan jumlah nilai tunggakan dari siswa itu.

"Pengambilannya tetap ikuti prosedur yang ada, orang tua dan wali murid menandatangani surat pernyataan," ungkapnya. 

Penandatanganan surat tersebut, jelas Wawan, diperlukan bagi pihaknya sebagai bentuk pertanggungjawaban apabila suatu waktu ada pihak yang mempertanyakan. "Ada hal yang nanti dikhawatirkan," singkatnya.

Dirinya mengimbau bagi para siswa yang merasa belum mengambil ijazah, untuk segera mengambilnya. "Datang saja, ikuti prosedur, jangan khawatirkan yang lainnya," pungkasnya

Di samping itu, seorang siswa Fransisko Toldo mengakui bahwa dirinya sudah diberikan ijazah oleh pihak sekolah. Dia didampingi oleh orang tuanya datang bersama rekan LBH Pekanbaru mendatangi sekolah. 

"Iya, sudah diberikan. Sudah dilegalisir juga," sebut siswa lulusan jurusan Teknik Audio Video Tahun 2019 itu.

Ijazah itu, jelasnya, diperlukan untuk melamar pekerjaan yang lebih baik dari pekerjaan yang ia tekuni saat ini. 

"Saat ini angkut-angkut barang. Nanti ijazahnya dipakai untuk lamar pekerjaan di Ramayana yang baru itu, paling tidak bagian teknik CCTV lah," harapnya.

Di saat bersamaan, Uli anggota LBH Pekanbaru yang ketika itu turut mendampingi siswa sedikit merasa kesal, lantaran saat proses pengambilan pihak sekolah serasa tidak serius dalam melayani kedatangannya. 

"Awalnya kita izin ke satpam, lalu diarahkan ke bagian TU-nya, di situ sempat terjadi perdebatan antara kami dengan pihak sekolah," tuturnya. 

Lalu akhirnya, rombongannya diarahkan untuk bertemu dengan pihak Waka Kepsek Kesiswaan yakni Wawan Suryawan. Dan setelah melakukan diskusi, akhirnya terdapat beberapa kesepakatan sebelum ijazah itu diberikan. 

"Tapi, pada saat legalisir ijazah, siswa ini hanya diperbolehkan melegis 3 lembar saja. Kita debat lagi lah, barulah diperbolehkan lebih dari itu," singkatnya.