Plt Bupati Bengkalis Masuk DPO, Syamsuar: Kita Serahkan ke Polda Riau

Plt Bupati Bengkalis Masuk DPO, Syamsuar: Kita Serahkan ke Polda Riau

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengaku tak ikut campur dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad. Dia menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Kami serahkanlah kepada Polda Riau. Tapi proses kerja di Pemerintah Kabupaten Bengkalis sekarang tetap jalan, karena ada Sekda sebagai pejabat tertinggi di sana," kata Syamsuar, Selasa (10/3/2020).

Diketahui, Plt Bupati Bengkalis Muhammad telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2013.


Dalam perkara tersebut, Muhammad telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Sejak penetapan Muhammad sebagai DPO pada Senin (2/3/2020) kemarin, Syamsuar mengaku belum menjalin komunikasi dengan politisi PDIP itu.

"Terakhir saya komunikasi sewaktu keluar surat Plt kepada beliau. Waktu itu saya meminta dia harus bekerja maksimal," kata Syamsuar. 

Menurut Mantan Bupati Siak ini, sejauh ini pihaknya belum merencanakan untuk menunjuk Sekretaris Daerah Pemkab Bengkalis atau yang lainnya untuk menjadi pengganti Muhammad sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis.

"Belum ada menunjuk sekda, nanti kita minta petunjuk Pak Menteri dulu," sebut Syamsuar.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penetapan status buron tersebut disebabkan Muhammad tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya. Dia bilang Muhammad sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan DPO. Karena tidak kooperatif dipanggil penyidik," kata Sunarto kepada wartawan, Kamis (5/3/2020) lalu.

Penetapan DPO terhadap Muhammad dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus. 

Surat yang dikeluarkan pada Senin (2/3/2020) itu langsung ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi. 


Reporter: Rico Mardianto



Tags Syamsuar