Formasi Riau Minta Bupati Rohil Segel Tiga Tempat Karaoke Tak Berizin

Formasi Riau Minta Bupati Rohil Segel Tiga Tempat Karaoke Tak Berizin

RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HILIR - Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau meminta Bupati Rokan Hilir H Suyatno untuk menyegel 3 tempat hiburan karaoke yang ada di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko karena tidak memiliki izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Rohil. 

"Tidak berizin, tapi tetap beroperasi. Ini tidak boleh terjadi. Bupati bisa sidak dan segel langsung. Usut perbuatan hukum yang mungkin ada dan terjadi. Bupati harus tunjukkan pada rakyat Rohil bahwa tidak boleh ada karaoke yang tidak berizin. Segel aja," ujar Direktur Formasi Riau, Dr Nurul Huda SH MH kepada riaumandiri, Kamis (5/3/2020) 

Mengapa bupati yang langsung menyegel kata Nurul, selama ini bisa beroperasi, patut diduga dan dipertanyakan kepada Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Rohil selaku eksekutor Perda, tidak menjalankan amanah yang diemban. Selain itu, tim yustisia Rohil juga diminta aktif menertipkan tempat-tempat yang diduga melakukan praktik ilegal lainnya


"Coba satpol PP dan OPD lainnya bekerja sesuai aturan, pasti usaha yang tidak memiliki izin tidak akan leluasa beroperasi. Sekali lagi kita minta tertibkan karaoke yang tidak berizin. Bupati sidak dan periksa langsung . Jika tak ada izin bisa langsung ditegur atau disegel langsung," tegas Nurul yang juga praktisi hukum asal Rohil ini.

Baca Juga: Tiga Tempat Karaoke di Bagansiapiapi Tidak Kantongi Izin Pemda

Sebelumnya, tiga tempat hiburan yang berada di Bagansiapiapi, Rokan Hilir diduga tidak mengantongi izin operasi dari pemerintah daerah setempat. Tiga tempat hiburan itu yakni See You, Lucky Star dan KTV.
 
“Sampai saat ini usaha karaoke See You belum pernah mengajukan permohonan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata,red). Jika mereka ajukan tentu akan kami proses. Namun jika pengajuannya terdapat kekurangan, berkasnya kami kembalikan. Jadi sejauh ini belum ada berkas pengajuan yang masuk,” ujarnya Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil, Acil Rustianto, Rabu (4/3).

Terpisah, Kepala Dinas Satuan PP dan Linmas Suryadi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak pengusaha karaoke. Jika pemilik belum juga mengurus izin, maka akan ditutup sementara hingga mereka mengantongi izin.

“Yang jelas kami sudah layangkan surat teguran sampai dua kali agar mereka segera urus izin. Namun hal itu tak digubris. Dalam waktu dekat akan kami tindak,” tegas Suryadi.

“Kalau mereka tak miliki izin, kami akan tutup itu. Itu sudah komitmen kami. Kemarin kami belum memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil,red), sekarang kami sudah punya,” sambungnya menutup. 


Reporter: Jhoni Saputra



Tags Rohil