Pengukuran Lahan Duta Palma

Disbun Tetap Lakukan Pengecekan

Disbun Tetap Lakukan Pengecekan

RENGAT(HR)- Kepala Dinas Perkebunan Inhu Ir Hendrizal, Senin (30/3) mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengecekan lahan PT Palma Satu sesuai dengan kesepakatan dengan warga desa Penyaguhan.

 Pengecekan dilakukan untuk menyesuaikan surat kepemilikan tahan warga yang berada di dalam areal kebun PT Palma Satu.

Menurutnya, rencana pengecekan lahan tersebut juga telah disetujui oleh Wakil Bupati Inhu H Harman Harmaini.

"Surat Perintah Tugas (SPT) sudah ditandatangani Wakil Bupati. Kami akan turun bersama beberapa SKPD terkait," sebut Hendrizal.

Selain itu, sambung Hendrizal, rencana pengecekan tersebut juga akan diberitahukan kepada pihak PT Palma Satu, dalam hal ini, Pemkab Inhu telah membuat surat pemberitahuan pengecekan areal PT Palma Satu yang juga ditandatangani oleh Wakil Bupati Inhu H Harman Harmaini.

 "Semoga pengecekan lahan itu nantinya tidak mendapat hambatan dari pihak PT Palma Satu," harapnya
Namun, rencana Pemkab Inhu untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan grup Duta Palma Nusantara (DPN) terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Palma Satu (Duta Palma Group), Selasa (31/3) tampaknya akan mendapatkan hambatan dari pihak perusahaan.

Perusahaan itu tidak akan membiarkan begitu saja tim Pemkab Inhu masuk ke areal kebun jika tidak meminta izin kepada manajemennya.

 Seperti yang disampaikan Humas PT Palma Satu, Riki Damanik terkait rencana Pemkab Inhu melakukan pengecekan lahan PT Palma Satu.

"Persiapan tidak ada, tapi kalau tim Pemkab Inhu tidak memberitahukan masuk ke areal kami, maka kami tidak akan mengizinkan tim itu melakukan pengecekan areal," ujarnya.

Riki juga menyebutkan, bahwa PT Palma Satu tidak pernah takut jika Pemkab Inhu melakukan pengecekan lahan karena perusahaannya telah memiliki izin dalam pembukaan perkebunan kelapa sawit dari Pemkab Inhu.

Selain itu, PT Palma Satu juga tidak pernah berjanji akan memberikan lahan kepada masyarakat.

"Kami tidak pernah membuat perjanjian akan memberi lahan kepada masyarakat, lagi pun kami telah memiliki izin yang diterbitkan Pemkab Inhu.

 Kalau ada masyarakat yang mengaku punya tanah di atas areal perkebunan kami ya silahkan tuntun melalui jalur hukum, kami sangat menghargai apa yang menjadi tuntutan warga," ungkap Riki.

Rencana Pemkab Inhu melakukan pengecekan areal PT Palma Satu sebelumnya telah disepakati bersama warga Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gangsal, yang mengklaim memiliki lahan di dalam areal kebun PT Palma Satu, dalam aksi unjuk rasa warga di Kantor Bupati Inhu, Kamis (26/3) kemarin. (adv/humas)