Buang Sampah Sembarangan di Bengkalis Kena Sanksi

Buang Sampah Sembarangan di Bengkalis Kena Sanksi

RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis melakukan berbagai terobosan agar kota Bengkalis tetap bersih dari tumpukan sampah. Salah satunya, mengefektifkan kembali Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. 

Peraturan daerah mengatur larangan buang sampah sembarangan ini mulai disosialisasikan lagi. Kamis (27/2/2020), sejumlah Satuan Tugas (Satgas) DLH Bengkalis melakukan pemasangan plang larangan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arman AA mengatakan, tujuan pemasangan plang himbauan larangan membuang sampah sembarangan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kebersihan. Tidak membuang sampah bukan pada tempatnya. 


"Kita memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan. Jadi plang berisikan Perda itu kita pasang di 10 titik di sekitaran kota Bengkalis, " ungkapnya melalui Kasi Penanganan Sampah, Azmar, S.Kom, M.IP

Kata Azmar, Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah mengatur sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Sanksinya dikenakan denda Rp2,5 Juta atau Denda Kurungan 3 Bulan. 

"Jadi sebelum larangan ini kita pasang, kita sudah survei. Kita pasang di lokasi yang menjadi tumpukan sampah, " imbuhnya. 

Diakui Kasi Penanganan Sampah DLH Kabupaten Bengkalis ini, kesadaran masyarakat Bengkalis membuang sampah pada tempat semakin membaik. Namun gerakan dan terobosan tetap dilakukan agar Bengkalis tetap dalam keadaan bersih. 

Dia berharap, kesadaran masyarakat Bengkalis dalam membuang sampah dapat diiringi dengan pemilahan. Sampah yang masih bernilai bisa antarkan ke Bank Sampah DLH yang ada. 

"Dalam arti kata sampah itu bisa jadi uang, sesuai dengan moto kita, Bersih-bersih SUAI (Sampah Untuk Amal Ibadah). Di DLH kita baik pegawai maupun staf, setiap hari selasa wajib membawa sampah untuk tabungan, " cakap Amzar lagi. 

Ditambahkan, selain pemasangan plang, DLH dan Satgas melakukan gerakan kebersihan bersama setiap hari Kamis. Gerakan itu berupa pembersihan lokasi penumpukan sampah.


Reporter: Usman