Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Tukarkan Suket dengan e-KTP

Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Tukarkan Suket dengan e-KTP

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau warga yang masih memegang surat keterangan (suket) untuk menggantinya dengan KTP elektronik.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novita mengatakan, suket hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, setelah itu digantik dengan e-KTP apabila persediaan blanko sudah mencukupi.

Menurut Irma, penggantian suket prosesnya sangat sederhana, yakni tinggal menukarkan di UPTD kecamatan.


"Syaratnya warga bersangkutan telah melakukan perekaman data e-KTP dan membawa suket asli dan foto kopi Kartu Keluarga (KK). Pengambilan e-KTP harus dilakukan oleh yang bersangkutan atau salah satu orang yang ada di dalam KK," katanya kepada wartawan, Jumat (27/2/2020).

Namun, jika pengambilan e-KTP diwakilkan kepada orang lain yang tidak tercantum dalam KK, maka harus membawa KK asli dan surat kuasa dari keluarga yang bersangkutan.

Adapun jadwal penukaran suket dengan E-KTP terhitung 27 Februari hingga 10 Maret 2020 mendatang.

Irman menambahkan, sejak awal Januari 2020 lalu hingga pekan terakhir Februari 2020, Kota Pekanbaru mendapat jatah blangko e-KTP sebanyak 36 ribu.

"Di tahap awal lalu, Pekanbaru mendapat 10 ribu. Kemudian dapat lagi 8 ribu, setelah itu 10 ribu dan terakhir 8 ribu," ujarnya.

Menurut Irma masih ada sekita 37 warga yang belum merekam e-KTP. Untuk itu, dia mengimbau warga melakukan perekaman e-KTP agar mendapatkan NIK.


Reporter: Rico Mardianto