Besok, SC Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Riau

Besok, SC Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Riau

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Panitia seleksi melalui steering committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Golkar Riau, membuka pendaftaran bakal calon (balon) ketua partai berlambang pohon beringin itu, mulai besok.

Pendaftaran dibuka selama dua hari, 27-28 Februari 2020. Sedangkan untuk pelaksanaan Musda akan dilaksanakan 1-2 Maret di Hotel Labersa, Kampar.

Ketua SC pelaksana Musda Golkar Riau, Masnur mengatakan, setelah dibukanya pendaftaran calon ketua Golkar Riau ini, diharapkan semua calon bisa menyerahkan semua administrasi lengkap sesuai dengan petunjuk pelaksana (juklak). 


Jika satu saja yang kurang maka panitia akan menggugurkan calon tersebut. 

“Besok kita buka penjaringan calon Ketua DPD I Golkar Riau selama dua hari 27-28 Februari, dan 29 verifikasi. Jadi tiga hari masa penjaringan. Paling lambat kami menerima berkas calon itu pukul 17.00 WIB. Lewat dari jam 5 kami tidak terima, silakan lengkapkan administrasinya sesuai juklak,” ujar Masnur, Rabu (26/2/2020), di Kantor DPD I Golkar Riau. 

Dia menjelaskan pengambilan formulir pendaftaran calon Ketua Golkar Riau dapat diambil di kantor DPD I Golkar Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB.

"Besok akan ada tim penjaringan di kantor yang akan menerima siapa saja mengambil formulir, tidak menutup satu, dua, atau tiga orang asal memenuhi syarat yang telah diatur Partai Golkar, baik itu AD/ART, petunjuk palaksana saat mengembalikan formulir," tegasnya.

Dijelaskan Masnur, saat pengambilan formulir, setiap bakal calon akan disampaikan persyaratan. Dan formulir dapat disampaikan pada saat pengambilan formulir atau esok harinya. Batas pengembalian formulir Jumat pukul 17.00 WIB. Setiap bakal calon ketua DPD I Golkar yang mengembalikan formulir wajib melampirkan dukungan sesuai juklak Partai Golkar.

"Setelah itu, hari Sabtu kita tim SC akan melakukan verifikasi keabsahan dukungan dan sebagainya seperti persyaratan faktual dan administrasi. Dalam juklak setiap bakal calon harus menyertakan minimal 30 persen dukungan pemilik suara dari 18 pemilik suara. Nanti hasilnya akan kami sampaikan bakal calon yang ada memenuhi persyaratan atau tidak untuk dibawa ke gelanggang pemilihan," tegasnya. 

 

Reporter: Nurmadi
 



Tags PARTAI