Minta Diangkat Jadi PNS, Tenaga Honorer Riau Datangi DPR dan DPD RI

Minta Diangkat Jadi PNS, Tenaga Honorer Riau Datangi DPR dan DPD RI

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Tenaga honorer yang tergabung dalam Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Riau mendatangi DPR dan DPD RI, Kamis (20/2/2020).

Mereka diterima anggota DPR RI dari daerah pemilihan Riau Achmad (Demokrat) dan  Syamsurizal (PPP), dan Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Riau, Edwin Pratama Putra, di Ruang MKD DPR RI.

Mereka yang datang sekitar 40 orang mewakili seluruh kabupaten dan kota di Riau itu meminta dukungan kepada DPR dan DPD Ri agar diperjuangkan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN melalui Keputusan Presiden (Kepres).


"Kami memohon kepada lembaga DPR dan DPD RI  agar menyampaikan ke Presiden RI aspirasi ini untuk dapat menyelesaikan masalah kami sebagai tenaga honorer yang berusia 35 tahun ke atas diangkat menjadi PNS tanpa di tes," kata Ketua GTKHNK Provinsi Riau, Eko Wibowo.

Disebutkan Eko, guru honorer yang tergabung dalam GTKHNK ini kehadirannya seperti tidak dianggap dan seolah-olah dikesampingkan. Padahal mereka sudah mengabdi cukup lama hingga belasan tahun.

"Dulu tenaga honorer kategori 1 dan 2 bisa di angkat, kenapa kami tidak. Makanya kami menginginkan diangkat menjadi PNS tanpa tes. Pengangkatan itu bisa melalui Kepres seperti di erap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," ungkap Eko.

Musharlaili menambahkan, selain mereka sudah mengabdi cukup lama sampai belasan tahun, juga memiliki kompetensi, integritas dan pengalaman sebagai tenaga pengajar di sekolah- sekolah di Riau.

"Kalau kita bicara soal kualitas, saya rasa kami tidak perlu diragukan lagi. Pengalaman mengajar kami sudah di atas 10 tahun. Sudah teruji kemampuan kemampuan dan loyalitas kami" terangnya.

Karena itu tegasnya, pihaknya menunggu perhatian dari pemerintah agar dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan diangkat menjadi PNS tanpa tes atas dasar pertimbangan yang sudah kami sampaikan.

"Melalui bapak anggota DPR RI dan DPD RI, bisa melembutkan hati presiden. Karena kami bagian dari yang turut mencerdaskan anak bangsa ini," pintanya.

Sementara itu, Syamsurizal yang juga duduk di Komisi II DPR tersebut mengungkapkan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini menjadi penghambat tenaga honorer untuk diangkap menjadi PNS akan direvisi.

"Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dari 50 RUU yang sudah ditetapkan dalam Paripurna DPR," jelas Syamsurizal.

Bahkan Syamsurizal memberi harapan besar bagi tenaga honorer tersebut. Karena dalam draft yang disusun DPR menyebutkan seluruh tenaga honorer, tenaga tidak tetap, dan pegawai kontrak akan diangkat menjadi PNS.

"Ini diatur di Pasal 131A ayat 1 dalam draft RUU ASN yang sedang kita siapkan. Jadi ini kabar gembira bagi seluruh tenaga honer, khusus tenaga fungsional, seperti guru dan tenaga kesehatan," kata Syamsurizan yang disambut dengan suara para tenaga honorer tersebut.  


Reporter: Syafril Amir



Tags CPNS