Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional yang Ditangkap di Dumai

Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional yang Ditangkap di Dumai

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai menyita 10 kg sabu dan 60.000 butir pil ekstasi dari pelaku jaringan internasional, di Kota Dumai pada Senin (17/2/2020) malam kemarin. Obat-obatan terlarang itu sedianya akan diedarkan di Pekanbaru.

Parahnya, dari empat orang tersangka yang dibekuk petugas, satu di antaranya merupakan oknum anggota Polri. Masing-masing pelaku berinisial RI, RA, PU, dan HE.

"Oknum anggota Polri ini dari pengakuannya sudah dua kali bekerja sebagai kurir dengan upah yang diterima Rp100 juta sampai Rp150 juta," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depari, Rabu (19/2/2020) di Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru.


Arman menjelaskan, para pelaku menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur laut, yakni dari Malaysia masuk ke pulau-pulau kecil seperti Pulau Rupat. Selanjutnya dibawa ke Dumai. 

"Dari Dumai lalu dibawa ke Pekanbaru. Narkotika ini rencana akan diedarkan di Pekanbaru dan Dumai. Dan bisa berpotensi menyebar ke daerah-daerah lain," ungkap Arman.

Arman menyebut Riau memang merupakan pintu masuk bagi pengedar narkoba antarnegara. 

"Dari pantai timur Sumatera, mulai dari Aceh sampai ke Lampung itu adalah titik rawan. Provinsi Riau disamping rawan penyelundupan atau pintu masuk juga rawan untuk transit sebelum masuk ke kota-kota lain di Sumatera dan Jawa" lanjut dia.

Arman menyayangkan pengedaran narkoba ini melibatkan oknum aparat penegak hukum, yang notabene berkewajiban mencegah serta memberantas barang terlarang itu.

"Bukan masyarakat saja yang bisa direkrut sindikat, bahkan para penegak hukum dan petugas-petugas resmi lainnya," katanya.

"Saya berharap oknum-oknum seperti ini harus diberikan hukuman yang lebih berat, bila perlu hakim memutus memutuskan hukuman mati terhadap mereka ini. Karena dia sebagai petugas sudah melanggar sumpahnya," ujarnya.


Reporter: Rico Mardianto



Tags Narkoba